blank
Pelaku berikut barang bukti hasil pembalakan kayu jati, kini diamankan di Mapolres Sragen, Selasa (5/08/2025). Foto: Anind

SRAGEN (SUARABARU.ID) – Pelaku pembalakan hutan secara liar, berhasil diringkus. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jenar.

Dua orang tersangka pelaku berhasil diamankan bersama puluhan gelondong kayu jati hasil curian.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan petugas Perhutani yang mencurigai aktivitas ilegal di kawasan Petak 43, RPH Jenar, BKPH Tangen, KPH Surakarta,  di Dukuh Winong, Desa Dawung, Kecamatan Jenar,  Senin (4/08/2025).

Dari laporan kejadian tersebut, diamankan pelaku Sudarto dan diserahkan ke Mapolsek Jenar.

Dari pemeriksaan awal, petugas berhasil mengungkap pelaku lain dalam aksi pembalakan liar tersebut.

“Sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lima pohon jati telah ditebang secara ilegal. Satu pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya setelah dilakukan pengembangan,” ujar Kapolres.

Pelaku yang diamankan yaitu Sudarto alias To Bagong (59), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar. Muhammad Demi Yati alias Andem (28), warga Kelurahan Dawung, Jenar.

Dalam proses penyelidikan, terungkap fakta mengejutkan bahwa terdapat pelaku lain yang sempat terjatuh ke jurang di dalam kawasan hutan saat mencoba melarikan diri.