
Informasi ini didapat dari tersangka Muhammad Demi Yati yang mengakui bahwa rekannya, sempat mengalami insiden tersebut.
“Saat kami mendatangi rumah tersangka Andem, dia mengaku temannya sempat jatuh ke jurang. Dalam pencarian tersebut, tim berhasil menemukan dan telah mengevakuasi pelaku,” jelas petugas.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 gelondong kayu jati, 2 buah gergaji gorok, 1 jeriken, 1 buah meteran kayu, yang mengakibatkan Perum Perhutani sebagai pemilik lahan mengalami kerugian akibat penebangan lima pohon jati tanpa izin tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp 2,5 miliar.
Kapolres Sragen menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merusak hutan dan lingkungan.
Kapolres mengapresiasi sinergi antara masyarakat, Perhutani, dan aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan. “Penindakan tegas akan terus kami lakukan untuk mencegah kerusakan alam akibat tangan-tangan tak bertanggung jawab,” pungkas AKBP Dewiana.
Anind













