BLORA, (SUARABARU.ID) – Kurang dari sepekan, Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil membekuk tersangka pembobol Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jepon, Blora.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono, Rabu (15/1/2020), membeber pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di wikayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora, Senin (13/01/20).
“Tersangka bernama Sudarmadi Bin Damin (30), warga Desa Dologan, Kecamatan Japah,” kata Kapolsek Jepon.
Pelaku terbilang nekat dengan melakukan aksi pencurian seorang diri. Tersangka masuk dengan cara merusak jendela barat kantor, dan keluar melalui pintu timur KUA.
Menurut AKP Supriyono, begitu menerima laporan kejadian curat, anggota Unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres, melubcur ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan minta keterangan sejumlah saksi
Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur satu unit digitel video recorder close circuit television DVR CCTV warna hitam, dua unit finger orint warna silver dan sepasang sepatu olahraga
“Kerugian ditaksir senilai sekitar lima Juta rupiah,” tambah Kapolsek.
Melapor
Ditambahkan Iptu Supriyono, tersangka beraksi dengan cara menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.
“Tersangka sudah melakukan survei lokasi, setelah itu baru melakukan aksinya,” kata Iptu Supriyono.
Pencurian ini, lanjutnya, terjadi hari Selasa lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Saat petugas penjaga KUA, Bambang Sri Setyo Kurniawan, tiba di kantor melihat finger print kantor raib.
Melihat ada inventaris raib, penjaga kantor KUA melakukan pengecekan di tiap ruangan, dan mendapati jendela serta pintu sudah dalam keadaan rusak.
“Ternyata jendela pintu barat dan timur sudah dalam keadaan rusak terbuka,” kata penjaga KUA Jepon pada polisi.
Pagi itu juga, penjaga KUA langsung datang ke Polsek melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala KUA, selanjutnya dilaporan ke Polsek Jepon.
Dari perbuatannya, pelaku pembobol kantor KUA Jepon, Sudarmadi, dijerat pasal 363 KUHP pidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam tujuh tahun penjara.
Ely/Wahono-wahyu