SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), belum lama ini menggelar Ujian Tesis di Ruang Sidang Gedung O Lantai 2 Pascasarjana USM, Jalan Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang.
Salah satu mahasiswa yang mengikuti ujian tesis itu yakni advocat senior dari Kabupaten Kendal, Sugiyo SH. Pada ujian itu, Sugiyo mempertahankan tesisnya dihadapan penguji internal dari USM, dan penguji eksternal dari Universitas Asahan (UNA).
Ketua Dewan Penguji, Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto BA SSos SH MH MM yang juga Ketua Program Studi S2 Magister Hùkum USM, tesis yang diuji berjudul ‘Implementasi Regulasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kendal’.
BACA JUGA: Tiga Mahasiswa USM Hadiri Munas V PDKN 2025
Adapun dua penguji internal dari USM terdiri dari, Dr Muhammad Junaedi SHI MH, Dr Zaenal Arifin SH MKn, dan penguji eksternal yakni Rektor Universitas Asahan, Dr Mangaraza Manurung SH MH.
Dalam paparannya, Sugiyo mengatakan, tanah merupakan karunia Tuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah membuat program Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dasar hukum PTSL ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 b Tentang UUPA, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA: Mahasiswa KKN USM dan DLH Kabupaten Semarang Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Menurutnya, pernasalahan yang muncul yaitu, kurangnya sosialisai, rendahnya partisipasi masyarakat, dan adanya keterbatasan sumber daya manusia serta adanya hambatan administrasi pertanahan.
Sugiyo menyebut, tesisnya menggunakan teori kepastian hukum oleh Gustav Radbrhch, dan teori perlindungan hukum. Dengan jenis penelitian empiris, memakai pendekatan kualitatif dan spesifikasi penelitian deskriptis analitis.
”Sosialisasi dan edukasi tentang PTSL perlu ditingkatkan melalui media lokal, dan penyuluhan langsung kepada masyarakat. Selain itu juga, penguatan SDM dan pengawasan sampai ke tingkat desa, agar lebih ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sugiyo.
Sementara itu, Dr Kukuh Sudarmanto menyatakan, setelah bermusyawarah dengan para penguji internal dan eksternal, Sugiyo SH dinyatakan lulus dengan memperhatikan saran-saran dari para penguji.
Riyan













