JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kedatangan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana beserta perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jateng, di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025) lalu, diterima Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman.
Pertemuan atau audiensi itu, membahas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, yang menjadi sorotan masyarakat olahraga Nasional. Regulasi itu dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Dalam laporannya, Bona menyampaikan, peraturan itu telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Dia menegaskan, dukungan penuh kepada KONI Pusat, untuk mendorong pencabutan Permenpora No 14 Tahun 2024.
BACA JUGA: Buntut Insiden Pendaki Jatuh, Bupati Kudus Tinjau Jalur Pendakian Rahtawu
”Kami KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se-Jateng, sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat, terhadap Permenpora No 14 Tahun 2024. Jika diperkenankan, kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jateng, ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat dicabut,” ujar Bona.
Keluhan serupa disampaikan Ketua KONI Salatiga, yang menyebut, kegiatan olahraga seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), terancam batal karena keterbatasan anggaran.
”Di daerah sendiri banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, mengingat anggaran yang dibatasi, seperti Porprov. Kami di daerah cukup resah dengan adanya ini, begitupun dengan kegiatan mendatang. Kami masih sangat bimbang, apakah dijalankan atau tidak,” ucap Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto.
BACA JUGA: Penampakan Makam Sunan Kudus Saat Luwur Dibuka, Hanya Sekali dalam Setahun!
Hal ini diperkuat oleh Ketua KONI Kabupaten Pemalang, Nugroho Budi Rahardjo, yang mengungkapkan, dana hibah sering terlambat, dan cabang olahraga di daerah belum bisa mandiri secara finansial.
”Penerimaan kami hanya dari dana hibah. Namun dalam keadaan normal saja, itu sudah sering terlambat. Oleh karenanya, kami butuh keputusan cepat. Hambatan lainnya, cabang olahraga di Pemalang juga masih bergantung pada kami, yang belum bisa mengimplementasikan kemandirian. Ini menjadi salah satu hal yang sulit juga bagi kami,” terang dia.
Menanggapi hal ini, Ketum KONI Pusat Marciano menegaskan, pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia. Dia menyatakan, akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan, untuk mengatasi dampak Permenpora terhadap pendanaan daerah.
BACA JUGA: Rakanan Giyanti : Tenong Jadi Simbol Cinta Warga pada Budaya Leluhur
”KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora No 14 tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran, saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu masing-masing Pemerintah Daerah. Oleh karenanya, saya juga akan coba membuka komunikasi, agar hal ini bisa disosialisasikan,” ungkapnya.
Marciano juga menyampaikan, KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, dan dijanjikan akan memasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
Selain itu, dia juga mendorong KONI daerah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, dan menjaga hubungan baik dengan pimpinan daerah terutama Kadispora.
BACA JUGA: Masuki Usia 30 Tahun, RSI Wonosobo Semakin Maju, Modern dan Berkelanjutan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Drs Tb Lukman Djajadikusuma MEMOS menabahkan, Permenpora no 14 Tahun 2024 itu, akan menimbulkan dampak besar bagi olahraga Indonesia.
”Munculnya Permenpora No 14 Tahun 2024 ini menimbulkan dampak besar, dan bertentangan dengan Olympic Charter. Sebetulnya ini sudah pernah terjadi di Argentina, dan apabila ada intervensi pemerintah, itu menjadi pelanggaran dan akan mendapat sanksi,” terang dia.
Sedangkan Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit menegaskan, Permenpora No 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan. Dia kemudian mengutip prinsip hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang).
”Gugatan uji materi telah diajukan ke Mahkamah Agung sejak 17 Maret 2024. Permenpora ini terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan. Kami yakin, Mahkamah Agung akan berpihak pada aturan yang benar,” tandas Sigit.
Riyan













