KUDUS (SUARABARU.ID) – Fenomena hewan kurban seperti sapi dan kerbau yang lepas kendali hingga mengamuk menjelang Hari Raya Idul Adha semakin sering terjadi. Tak jarang, tindakan ekstrem seperti menembak hewan dilakukan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Namun, muncul pertanyaan penting: jika hewan kurban yang ditembak akhirnya mati atau mengalami cacat sehingga tidak lagi sah untuk dikurbankan, siapa yang bertanggung jawab menggantinya secara materi? Apakah pemilik hewan, panitia kurban, pedagang ternak, atau justru petugas yang menembaknya?
Pertanyaan ini mencuat dalam sebuah forum pengajian dialogis bertema kurban yang digelar oleh Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, beberapa waktu lalu. Dialog tersebut sebagaimana diunggah dalam akun resmi Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus.
Salah satu jamaah mempertanyakan status keabsahan hewan kurban yang terpaksa ditembak karena mengamuk, serta siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Menanggapi hal itu, pengasuh Ponpes Almaimuniyah Kudus, KH Naf’an, memberikan penjelasan tegas dan lugas. Menurutnya, pihak yang menembak hewan kurban hingga mengakibatkan cacat atau kematian—sehingga tidak lagi memenuhi syarat sah untuk dikurbankan—bertanggung jawab untuk menggantinya.
“Yang bertanggung jawab adalah penembaknya,” ujar KH Naf’an dalam forum tersebut.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa jika tindakan penembakan dilakukan atas perintah pihak lain, seperti panitia kurban, maka tanggung jawab tersebut beralih kepada pihak yang memberikan perintah.
“Kalau penembak itu disuruh orang lain atau panitia, maka yang bertanggung jawab adalah yang menyuruhnya,” tambahnya.
Fenomena yang Kerap Terjadi Saat Idul Adha
Kejadian hewan kurban mengamuk memang bukan hal baru. Setiap tahun, menjelang penyembelihan kurban, laporan mengenai sapi atau kerbau yang lepas dan merusak fasilitas umum atau membahayakan warga sering bermunculan. Dalam beberapa kasus, aparat keamanan seperti anggota Polri terpaksa menembak hewan tersebut untuk menjaga keselamatan publik.
Namun, dari sisi hukum fikih, kondisi ini memunculkan persoalan baru yang tidak bisa diabaikan—khususnya terkait tanggung jawab moral dan materiil atas hewan kurban yang menjadi tidak sah.
Penjelasan KH Naf’an ini menjadi panduan penting bagi masyarakat dan panitia kurban agar lebih berhati-hati dalam menangani hewan kurban, serta memahami implikasi fikih di balik tindakan yang diambil saat kondisi darurat.
Ali Bustomi













