KUDUS (SUARABARU.ID) – Aksi pencurian dengan modus membobol tembok gudang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kudus. Tiga tersangka lintas daerah kini berhasil diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6), menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian gudang yang kerap berpindah tempat dari satu daerah ke daerah lain. Mereka masing-masing berinisial AM (34) asal Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) dari Kabupaten Lebak.
Ketiganya diringkus tanpa perlawanan pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya di sebuah gudang penyimpanan di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Ketiga pelaku membobol tembok belakang gudang saat situasi sekitar sedang sepi. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menggasak 133 karton minyak angin Fresh Care.
“Ini bukan aksi spontan. Mereka sudah melakukan survei lokasi dan membagi peran. Ada yang bertugas mengamati kondisi gudang, ada yang melakukan eksekusi pembobolan, dan satu pelaku lainnya berjaga di sekitar lokasi,” jelas Kapolres.
Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp231 juta.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol gudang, seperti sebuah linggis, mesin gerinda, bor tangan, senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp2 juta
Kapolres menambahkan bahwa sebagian hasil curian telah dijual, dengan nilai mencapai Rp60 juta. Uang tersebut dibagi rata di antara pelaku dan digunakan untuk biaya hidup serta pelarian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Resmob Satreskrim Polres Kudus yang melakukan penyelidikan selama 10 hari. Dengan kerja sama lintas wilayah, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat berada di Brebes.
“Mereka sempat mencoba menghilangkan jejak dan berpindah-pindah tempat, tapi kami terus memburu hingga akhirnya berhasil menangkap mereka. Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau para pemilik usaha dan pemilik gudang agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
“Kami sarankan untuk meningkatkan sistem keamanan seperti memasang CCTV, alarm, serta memperkuat pengawasan di sekitar area gudang. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus siap hadir untuk menjaga keamanan warga,” tutup Kapolres.
Ali Bustomi













