blank
I;lustrasi. Reka: SB.Id

BLORA (SUARABARU.ID) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Kamis, 22 Mei 2025 malam lalu.

Tiga pelaku mengaku sebagai wartawan, masing-masing JS (55), FAP (42), dan S (45), yang diduga memeras dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong menyampaikan, kejadian berawal ketika saksi DW(38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di rumah makan atas janji sebelumnya.

Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025. “Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, dimana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut,” jelas Kasihumas Polres Blora kepada awak media, Sabtu, 24 Mei 2025.

Saksi DW menyerahkan, lanjut Kasihumas Polres Blora, sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang,” ujar Kasihumas Polres Blora.

Lebih lanjut, AKP Gembong menyampaikan, beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. “Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ungkap AKP Gembong.

Kasihumas Polres Blora mengatakan bahwa saat ini Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain. Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini, imbuh Kasihumas Polres Blora.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban,” tandas AKP Gembong.

Kudnadi Saputro