BLORA (SUARABARU.ID) – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terus bergulir. Bahkan pemenuhan persyaratan calon perseorangan juga sudah diumumkan, namun sejauh ini belum ada greseng siapa yang bakal maju.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang sudah menyiapkan ruang dan pelayanan berupa help desk (meja pelayanan konsultasi) Pilkada 2020, ternyata fasilitas tersebut sepi-sepi saja.
“KPU sudah membuka help desk Pilkada sejak awal Desember 2019, tapi masih sepi aktivitas,” beber Ketua KPU setempat, M. Khamdun, Kamis (9/1/2020).
Menurut Khamdum, berbagai persyaratan termasuk pengumuman penyerahan dukungan sudah dibeber (diinformasikan) kepada publik, bahkan pemberitaan berbagai media massa.
Namun sejauh ini, help desk (meja dan ruang pelayanan) untuk publik yang diperuntukkan sebagai media komunikasi dan konsultasi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blora, baru sekali didatangi warga untuk berkonsultasi.
“Baru sekali ada yang memanfaatkan help desk Pilkada, tamu itu dari perwakilan salah satu yayasan, dan setelah itu tidak ada lagi,” aku Khamdun.
Sepinya bacalon perseorangan atau para pihak datang ke help desk Pilkada, dimungkinkan karena jadwal penyeraahan syarat dukungan bakal calon (bacalon) perseorangan masih panjang, yakni pada 16-20 Februari 2020.
Belum Mendengar
Di lapangan, di wilayah kecamatan dan desa-desa juga sama, grenseng pencarian dukungan bacalon bupati dan wakil bupati Blora perseorangan (minimal 53.021 KTP dan tanda tangan), juga terkesan tidak ada greget.
Beberapa warga Blora mantan Panwascam, antara lain Sriyono Darmaji (Jiken), Suhartini (Tunjungan), Eko Sulono (Kunduran), Suntono (Bogorejo), dan Nurrasyidin (Cepu), mengaku belum mendengar yang dukungan perseorangan.
“Saya koq belum dengar ada yang cari dukungan ngumpulkan KTP untuk bacalon persorangan, gak tahu kalau besok-besok,” beber Suhartini, mantan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam).
Di KPU Blora sendiri, saat ini sedang sibuk tahapan persipanan rekrutmen Panitia Pmeilhan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan di Blora, dengan segera umumkan pembukaannya pada 5-17 Januari 2020.
Untuk rekrutmen lembaga ad hock PPK itu, KPU mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dengan menyeleksi lima orang untuk setiap kecamatan, dan setiap tahapan hasilnya diumumkan agar ditanggapi publik.
Diberitakan suarabaru.id sebelumnya, KPU terbuka dalam program seleksi lembaga ad hoc PPK, tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran.
Wahono-trs