GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polsek Penawangan melakukan tindak lanjut atas instruksi Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono.
Instruksi tersebut yakni memberikan imbauan kepada para sopir truk yang memarkirkan kendaraannya, sisi utara dan selatan Jalan Raya Purwodadi-Semarang.
Kapolsek Penawangan AKP Sutarjo memimpin langsung kegiatan sosialisasi tersebut. Ia bersama para personelnya mendatangi para sopir yang tengah beristirahat di warung-warung yang ada di dekat lapak Pasar Semangka, Kamis (15/5/2025).
BACA JUGA : Pascakecelakaan Maut di Purworejo, Tim Gabungan Jateng Razia ODOL di Magelang
Dalam kegiatan sosialisasi yang mengedepankan sisi humanis, Kapolsek mengimbau kepada para sopir agar tidak memarkirkan kendaraannya di sisi utara maupun selatan.
“Saya imbau kepada Bapak-Bapak semua yang membawa armada truk ini agar tidak memarkirkan kendaraannya di sisi kanan atau kiri di wilayah Desa Penawangan,” ungkap AKP Sutarjo, saat bertemu dengan para sopir.
Dalam imbauan tersebut, Kapolsek menerangkan dampak-dampak yang terjadi apabila adanya kendaraan berat yang parkir di sisi utara dan selatan jalur tersebut.
“Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas dan juga kecelakaan. Untuk itu, ke depannya, kami memohon agar para pengemudi truk yang sering ngetem agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya di sana,” kata AKP Sutarjo.
Selama ini, kata Kapolsek, banyak masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan kendaraan berat yang terparkir di sisi utara maupun selatan. Meskipun dalam keadaan sopir hendak beristirahat, namun berhentinya kendaraan tersebut mengganggu lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.
BACA JUGA: Parkir Motor Pengunjung Mi Gacoan Meluap Ganggu Lalu Lintas, Dishub Grobogan: Perlu Andalalin
“Banyak keluhan dari masyarakat terhadap adanya kendaraan besar seperti truk-truk ini yag parkir di kanan kiri jalan, tepatnya di warung-warung sebelah barat lapak Pasar Semangka, karena itu hari ini kami memberikan imbauan kepada para pengemudi truk,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, jika masih ditemui para sopir truk yang memarkirkan kendaraannya di sisi utara maupun selatan ini akan ditindak.
“Kalau masih ada yang bandel, kami akan koordinasi dengan Kasat Lantas untuk ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tegas Mantan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Grobogan ini.
TYA WIEDYA













