blank
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Memperingati Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah gelar talkshow spesial yang disiarkan langsung dari salah satu radio Semarang, Jumat (25/4/2025).

Dalam talkshow hadir dua narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dan inventor paten dari Universitas Katolik Soegijapranata, Dr. Alberta Rika Pratiwi.

Kedua narasumber mengupas tuntas peran penting KI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kreatif di Indonesia. Dalam pemaparannya, Heni menjelaskan, kekayaan intelektual mencakup tujuh bidang utama, yakni paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

“Kekayaan intelektual adalah bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap karya cipta dan inovasi masyarakat. Negara hadir untuk memberikan jaminan hukum, agar ide-ide brilian yang lahir dari masyarakat tidak hanya terlindungi, tetapi juga bisa dimanfaatkan secara komersial,” jelas Heni.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap KI bukan hanya penting bagi individu pencipta, tetapi juga berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ketika karya terlindungi, inovasi meningkat. Inovasi itu yang nantinya akan mendorong produktivitas, daya saing, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja baru,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Alberta membagikan pandangan dan pengalamannya sebagai inventor paten dari dunia akademik. Menurutnya, paten adalah bentuk perlindungan atas hasil jerih payah dan kreativitas seseorang.

“Saya mulai tertarik dengan paten ketika sadar bahwa hasil riset saya berpotensi diklaim orang lain jika tidak saya lindungi. Saat itu saya belum begitu tahu soal paten, tapi ternyata negara memberikan jalur yang sangat jelas dan terstruktur bagi siapa pun untuk mendaftarkan karyanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan paten kini semakin mudah dan transparan. Yang menarik, lanjut Alberta, siapa pun bisa mengajukan paten, tanpa memandang latar belakang pendidikan.