blank
Suasana audiensi belangsung hangat, diselingi beberapa sanggahan dan jawaban. Foto: dok/majt

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Usai munculnya kesepakatan antara Pengurus Pengelola (PP) Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Polsek Gayamsari, Koramil, dan Pemkot Semarang, MAJT kini tidak akan lagi memberi akses jalan masuk ke tempat karaoke liar.

”Kapolsek, Dandim, dan Camat Gayamsari, mendukung dan sepakat dengan putusan Kepala Satpol PP, operasional karaoke di kawasan MAJT ditutup, dan tidak boleh beroperasi lagi,” kata KH Eman Sulaeman mewakili MAJT, usai mediasi yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Jumat (25/4/2025).

Pada mediasi itu dihadiri sekitar 20 orang, terdiri dari Plt Kasat Pol PP Kota Semarang Marten Stevanus Da Costa, Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo SH MH, Danramil 04/Gayamsari Mayor Inf Kamidi, Camat Gayamsari Eko Yuniarto, serta sejumlah perwakilan pengelola hiburan karaoke.

BACA JUGA: Kemenkum Jateng Gelar Talkshow Spesial Hari KI, Dorong Masyarakat untuk Terus Berinovasi

Mediasi ini harus dilakukan, karena adanya pengaduan dari pihak pengurus MAJT, terkait adanya aktivitas karaoke di sekitar kawasan tempat ibadah ini. Selain itu adanya tindakan pengrusakan pagar MAJT.

Dari perwakilan pengurus karaoke mengklaim, lahan yang aksesnya ditutup itu, merupakan milik Hartopo atau Bambang Wijanarko. Di lokasi itu terdapat sejumlah aktivitas, di antaranya ternak dan karaoke sejumlah 5-7 tempat.

Pada kesempatan itu, KH Eman Sulaeman mengungkapkan, Pemprov Jateng sudah membebaskan lahan dari Arteri Soekarno Hatta hingga MAJT, untuk akses masuk ke masjid. Pihak MAJT sebenarnya tidak menutup akses masuk ke tempat karaoke liar, namun hanya memagari aset MAJT.

BACA JUGA: Mesin Kopi Nuova Aurelia Hadir di Semarang, Menjawab Tantangan Bisnis Horeka

Di jalan menuju MAJT, memang masih ada lahan milik orang lain. Tetapi untuk penggunaan akses, dapat meminta izin ke pengurus MAJT, untuk dikaji terlebih dahulu.

”Fakta yang ada, pihak pengelola karaoke tidak pernah meminta izin pembukaan akses lahan, namun justru merusak pagar milik MAJT. Akses jalan memiliki sifat akses sosial, sedangkan untuk kepentingan yang sifatnya bukan sosial, pihak MAJT tentu akan menolak,” jelas Eman lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak MAJT merasa terganggu dengan maraknya operasional karaoke liar, yang berbatasan dengan tempat ibadah kaum Muslim ini. PP MAJT akhirnya mendesak Wali Kota Semarang, untuk segera menutup tempat itu.

Desakan disampaikan PP MAJT melalui surat bernomor 059/PP-MAJT/IV/2025, tertanggal 16 April 2025. Surat ditandatangani Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA dan Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg.

Riyan