blank
Kanwil Kemenkum Jateng gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Unikal. Foto: Dok/Humas

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “Pemanfaatan Benefit Sharing KIK, di Universitas Pekalongan (Unikal), Jumat (25/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin dan dua narasumber yaitu Tri Junianto dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, dan Esmara Sugeng dari Unikal.

Peserta yang hadir terdiri dari pelaku budaya serta mahasiswa Unikal, yang antusias mengikuti materi dan diskusi seputar pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKAL, Dr. H. Taufik, S.H., M.Hum. Ia menyampaikan, Unikal telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum di bidang Kekayaan Intelektual sejak tahun 2022.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar ke depan dapat dibentuk Klinik KI di UNIKAL sebagai sarana pendampingan dan layanan bagi masyarakat dalam proses pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.

Dijelaskan, Kekayaan Intelektual Komunal merupakan bentuk kekayaan intelektual yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. KIK mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional (seperti tarian, musik, motif batik), pengetahuan tradisional (terkait pengobatan, pertanian, dll.), indikasi geografis (seperti nama daerah yang identik dengan suatu produk), dan sumber daya genetik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku budaya, terhadap pentingnya perlindungan KIK semakin meningkat. Selain itu, Kementerian Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pencatatan KIK dan mendampingi masyarakat dalam proses tersebut.

Ning S