SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ketika seorang notaris akan menjalankan cuti, maka diharuskan untuk melantik notaris pengganti dalam melaksanakan tugas notaris yang sedang cuti. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan optimal.
Hari ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah melantik 2 orang notaris pengganti, Selasa (8/4/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin melantik kedua notaris pengganti. Ia mengatakan bahwa peranan mereka sama seperti seorang notaris pada umumnya. Yakni memberikan andil atas kepastian hukum bagi masyarakat.
“Notaris pengganti memiliki peranan yang sama. Saudara saudari sekalian juga memiliki andil yang penting dalam memberi kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak,” kata Tjasdirin saat melantik di ruang kerjanya.
Ia berharap agar notaris pengganti terus mengembangkan keilmuannya sehingga dapat memberikan pelayanan secara maksimal dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Saudara saudari mesti mengikuti perkembangan hukum dan berinisiatif untuk meningkatkan kompetensi, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” tandasnya.
Diketahui, Tjasdirin melantik Dwi Mega Marita sebagai notaris pengganti Kabupaten Kendal, dan Muhammad Notarianto sebagai notaris pengganti Kabupaten Batang.
Hadir menyaksikan pelantikan Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan bersama jajarannya.
Ning S













