Bupati Kudus Sam'ani Intakoris. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pedagang di Pasar Kliwon Kudus, Jawa Tengah. Hal ini disampaikannya sebagai respons atas keresahan para pedagang yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.

Menurut Sam’ani, meminta THR sebenarnya bukanlah hal yang dilarang, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan kegaduhan. Namun, jika permintaan tersebut berubah menjadi tindakan pemaksaan atau meresahkan, ia meminta masyarakat segera melaporkannya.

“Kalau meminta dengan baik, silakan. Tapi kalau tidak diberi, jangan sampai membuat gaduh. Jika ada yang membuat kegaduhan, segera laporkan,” ujar Sam’ani usai penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 di gedung DPRD Kudus, Kamis (27/3).

Bupati Kudus juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas penarik retribusi atau bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam meminta THR. Jika terbukti ada petugas resmi yang melakukan tindakan tersebut, ia berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau memang itu penarik retribusi atau PNS yang meminta THR, laporkan kepada kami. Kami akan bertindak tegas,” tegasnya.

Instruksi ini dikeluarkan agar situasi di Pasar Kliwon tetap kondusif menjelang Lebaran, sehingga pedagang dapat menjalankan aktivitas jual beli dengan nyaman tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sementara itu, beberapa pedagang di Pasar Kliwon mengungkapkan keresahan mereka terkait fenomena ini. Menurut mereka, permintaan THR oleh pihak-pihak tertentu sering kali terasa sebagai beban tambahan di tengah kesibukan menjelang Idul Fitri.

“Kami berharap pemerintah daerah memberikan perlindungan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Karena kalau dibiarkan, ini bisa mengganggu kenyamanan kami sebagai pedagang,” ujar salah satu pedagang.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan kesadaran semua pihak meningkat, sehingga praktik meminta THR bisa dilakukan secara lebih santun tanpa memicu keresahan. Jika ada indikasi pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Ali Bustomi