JEPARA (SUARABARU.ID)- Bupati Jepara Witiarso Utomo telah selesai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 pada Senin (24/3/2025) lalu di depan Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara.
Namun, evaluasi dan pengawasan terus dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada pemerntahan yang baru seumur jagung ini. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat sejumlah pencapaian positif dan mengesankan.
Dalam laporannya Pemkab Jepara mengungkapkan infrastruktur menjadi salah satu sektor unggulan dengan tingkat kemantapan jalan mencapai 88,18 persen, dan seluruh kawasan pemukiman rawan banjir telah terlindungi infrastruktur pengendalian banjir.
Selain itu, pemerintahan yang dipimpin oleh Wiiwit saat ini memperlihatkan keharmonsan kerja sama antara eksekutif dan legislatif hal ini dibuktikan dengan mengantarkan Jepara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, ada beberapa hal yang patut dievaluasi dari LKPJ Tahun Anggaran 2024. Menurut H. Miftahurroqib. S. Ag, M.Si, Anggota komisi A. Kepada suarabaru.id, pria yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PKB ini mengatakan bahwa ada beberapa catatan kinerja Pemkab yang harus dievaluasi.
“Kami dari Komisi A melihat salah satu indikator kurang jalannya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Jepara adalah belum adanya Prosedur Operasi Standar (SOP) dalam sistem pengaduan, terutama Perda ”, ujar Miftahurroqib usai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2024 bersama Komisi A, Rabu (24/3/2025).
Selain soal Perda, Anggota Dewan dari partai berlambang bola dunia ini menyoroti banyaknya Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak jalan, atau bahkan mati.
“Pengawalan Bumdes dan Bumda harus lebih diintensifkan, serta pembentukan Koperasi Merah Putih harus dipersiapkan secara profesional”, beber Rokib.
Rokib juga mendorong sistem pengarsipan sampai tingkat desa, penertiban rambu-rambu, pajak parkir (pola sistem penentuan target, pengelolaan aset desa, serta pensertifikatan yang baru 65 persen harus terus ditingkatkan.
ua