Dalam acara penyampaian LKPD tahun 2024 unaudited tersebut sekaligus juga dilaksanakan entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024.
Digelar di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng, Rabu 26 Maret 2025, acara tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jateng.
Turut hadir pula para sekretaris daerah masing-masing kabupaten / kota, inspektur, serta kepala BPKAD dari masing-masing daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah di Jawa Tengah yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited secara tepat waktu,” kata Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi, di awal sambutannya.
Lebih lanjut Luthfi menjelaskan bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan oleh kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini (pernyataan
pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Luthfi berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberi dorongan dan
motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Saya juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan,” pungkas Luthfi.