Trio penjudi Dadu Oglok jenis kodok ula (katak ular) ini, digrebek saat asyik berjudi di gubuk (rumah kecil) di tengah sawah. Ketiganya, tidak pernah membayangkan akan ditangkap petugas, sebab tempat yang digunakan berjudi terletak di lokasi tersembunyi, yang tidak semua orang mengetahuinya. Yakni berada di pelosok desa yang berjarak sekitar 70 Kilometer (KM) dari Ibukota Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (23/3/25), menyatakan, lokasi penangkapan berada di wilayah Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan ketiga pelaku, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada warga yang nampaknya merasa tidak suka dengan kemunculan perjudian tersebut. Meski para penjudi telah memilih tempat yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Yakni di gubuk yang biasa untuk berteduh petani tatkala turun hujan.
Penggrebekan oleh jajaran Sat Reskrim dilakukan Sabtu pagi (8/3/25) sekitar Pukul 08.00. Ketiga orang penjudi yang diamankan, terdiri atas K (63) dan T (62) keduanya merupakan warga desa setempat, dan S (42) yang merupakan warga asal dari Kabupaten Pacitan, Jatim.
Bersama penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat perjudian dadu, terdiri atas mata dadu dan kelengkapan untuk memainkannya, berikut lapak bergambar aneka binatang termasuk kataka dan ulat, juga selemar tikar dan uang tunai Rp 750 ribu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjudian, apa pun itu bentuknya. Karena selain dilarang agama, pelaku perjudian dapat diberikan sanksi pidana penjara. Warga masyarakat yang mengetahui ada perjudian, diminta menyampaikan informasinya kepada polisi.(Bambang Pur)