blank
lustrasi tambang galian golongan C. (Gambar oleh Илья dari Pixabay).

Oleh: Dr. Muh Khamdan

Aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Jepara semakin marak dan memunculkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Sejumlah kasus yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Nalumsari dan sekitarnya menjadi bukti nyata bahwa eksploitasi sumber daya alam ini telah berjalan di luar kendali. Diduga banyak aktivitas galian C yang beroperasi tanpa perizinan atau ilegal, menimbulkan kerugian ekonomi, degradasi lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan warga.

Tragedi memilukan terjadi pada 8 Februari 2025 di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, Melli Liffiana Alisma kehilangan nyawanya saat bermain di area galian C yang tidak memiliki pengamanan memadai (Tribunnews, 9/2). Insiden ini menjadi potret buram bagaimana kurangnya pengawasan dari pihak terkait terhadap aktivitas tambang yang seharusnya tunduk pada regulasi ketat. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi seolah menjadi jebakan maut bagi masyarakat sekitar, terutama anak-anak yang tak menyadari bahaya di sekitarnya.

BACA JUGA: Warga Desa Pancur Jepara Geram, Penambang Galian C Rusak Pagar Jembatan

Tak hanya itu, warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, juga mengeluhkan dampak dari maraknya galian C, sebagaimana marak diberitakan (Suarabaru.id, 28/2). Jalan desa mereka mengalami kerusakan parah akibat lalu lalang alat berat dan truk pengangkut material tambang.

Tonase kendaraan yang melampaui batas daya dukung jalan desa mempercepat kerusakan infrastruktur yang sebenarnya dibangun untuk kepentingan umum. Protes warga yang terus menggema seolah tak berbuah solusi konkret, sementara pemerintah daerah belum mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik galian yang merugikan.

Situasi serupa terjadi di Desa Pancur, di mana kemarahan warga memuncak setelah mengetahui bahwa pagar jembatan desa sengaja dihilangkan untuk memberikan akses bagi truk bermuatan melebihi kapasitas tonase. Tindakan ini tidak hanya mencederai aturan yang berlaku, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Keberadaan tambang yang semakin leluasa tanpa kontrol jelas menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Bahkan, terpublikasi adanya laporan warga terdampak dalam portal laporgub sejak 5 Desember 2025 yang terdisposisi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dari sudut pandang regulasi, aktivitas penambangan galian C seharusnya tunduk pada aturan yang ketat. Peraturan Bupati Jepara Nomor 31 Tahun 2011 mengatur tentang pajak bahan galian golongan C, yang seharusnya menjadi salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian tambang. Sayangnya, keberadaan tambang ilegal membuat potensi pendapatan daerah dari sektor ini hilang begitu saja.

Lebih buruk lagi, tambang ilegal cenderung mengabaikan prosedur lingkungan yang semestinya dijalankan oleh pemegang izin resmi. Hal itu secara nyata terlihat dari hasil laporan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah yang hanya meminta menghentikan aktivitas sembari meminta mengurus perijinan. Langkah yang sungguh ironis, seolah menyuruh melegalkan sesuati yang ilegal tanpa mempertimbangkan aspek kerugian material maupun ekologis dari aktivitas sebelumnya.

Dampak ekologis dari penambangan liar tidak bisa diabaikan. Galian tanpa perencanaan matang mengakibatkan erosi tanah, perubahan struktur lahan, hingga ancaman longsor yang dapat memakan korban jiwa. Tanpa adanya reklamasi yang baik, kawasan bekas tambang berubah menjadi lahan tandus yang sulit dikembalikan ke kondisi semula. Jika eksploitasi terus dibiarkan, Jepara akan kehilangan bentang alam yang selama ini menopang ekosistem dan kehidupan masyarakatnya.

Selain dampak lingkungan, konflik sosial akibat galian C juga kian mengemuka. Warga yang terdampak berulang kali menyuarakan keberatan mereka, namun sering kali berhadapan dengan pemilik tambang yang memiliki kepentingan ekonomi besar. Jika pemerintah tidak segera turun tangan, ketegangan sosial ini bisa berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang sulit diselesaikan.

BACA JUGA: Warga Terdampak Desak Penindakan Penambangan Galian C Ilegal di Pancur

Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas dalam menertibkan tambang galian C ilegal. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperketat pengawasan terhadap perizinan dan memverifikasi status legalitas semua tambang yang beroperasi. Semua penambang yang tidak memiliki izin resmi harus dihentikan kegiatannya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, penting untuk menegakkan mekanisme pajak sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2011. Dengan memastikan bahwa hanya tambang legal yang beroperasi, pendapatan daerah dapat meningkat dan dapat dialokasikan untuk pemulihan lingkungan serta pembangunan infrastruktur yang lebih baik.

Reklamasi pasca-tambang juga harus menjadi prioritas. Setiap izin tambang harus diwajibkan untuk memiliki rencana reklamasi yang jelas dan dapat dijalankan dengan pengawasan ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa setelah dieksploitasi, lahan bisa kembali ke fungsi ekologisnya, bukan justru dibiarkan menjadi kawasan rawan bencana.

Peran masyarakat juga tidak bisa diabaikan dalam upaya penertiban ini. Warga yang terdampak harus terus menyuarakan aspirasi mereka dan menuntut transparansi dari pemerintah terkait aktivitas tambang di wilayah mereka. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah eksploitasi berlebihan yang berpotensi merusak keseimbangan ekologi.

Tanpa tindakan nyata, ancaman dari tambang galian C di Jepara akan semakin meluas. Tragedi di Desa Gemiring Lor seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa kelalaian dalam mengawasi tambang bisa berujung pada kehilangan nyawa.

Pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait harus bergerak bersama untuk memastikan bahwa aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, tidak hanya demi pendapatan daerah tetapi juga untuk keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.

Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Jakarta; Analis Kebijakan Publik, Tinggal di Nalumsari, Jepara.