JEPARA (SUARABARU.ID)– Warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali resah akibat aktivitas galian C yang diduga ilegal.
Kali ini, pagar jembatan yang merupakan fasilitas umum dirusak untuk memberi akses bagi alat berat yang digunakan dalam operasi galian tersebut. Dari informasi yang kami terima, galian C ini bukan pertama kalinya menuai protes masyarakat.
Pada tahun 2024, warga sempat menghentikan kegiatan tersebut karena dinilai merugikan petani. Lokasi galian C yang berada di antara sawah produktif menyebabkan gangguan sistem irigasi, bahkan jalan desa sempat dikeruk hingga kedalaman empat meter, padahal jalan tersebut menjadi akses utama bagi masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Warga Terdampak Desak Penindakan Penambangan Galian C Ilegal di Pancur
Kini, di tahun 2025, aktivitas galian kembali beroperasi dan menimbulkan ketegangan baru. Meski kabarnya telah dimediasi oleh Petinggi Desa Pancur warga tetap merasa dirugikan.
Salah seorang warga, N (62), mengeluhkan rusaknya jalan akibat galian yang membuat akses transportasi terputus.
“Orak gatok, dalane sak iki orak iso di lewati blas!” (Tidak bisa dibenarkan, jalannya sekarang benar-benar tidak bisa dilewati), ungkapnya kesal.
Senada dengan N, seorang petani terdampak, S (59) Warga Pancur Kecamatan Mayong, mengaku pasrah menghadapi situasi ini.
“Sak iki rak iso metu kono bati, dema demo mamulo ajek pasrah, Mas“, (Sekarang tidak bisa ke sana lagi, mau demo juga percuma, akhirnya hanya bisa pasrah, Mas), katanya dengan raut wajah kecewa.
Dari pantauan suarabaru.id, informasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberi garis pembatas, namun fakta berbeda dilapangan.
BACA JUGA: Tambang Galian C di Desa Tunggul Pandean Jepara Meresahkan Warga, Diduga Tanpa Izin
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim menyatakan bahwa lokasi galian tersebut telah diberi garis pembatas oleh Tim Provinsi dan Dinas ESDM Jawa Tengah.
“Itu sudah di-line garis dari Tim Provinsi dan Jateng ESDM dan gabungan. Jadi sejak itu sudah nggak ada aktivitas lagi,” jelasnya.
Namun, belakangan ini ada temuan di lapangan. Saat tim melakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya garis line atau pembatas di sekitar lokasi. Justru, dua unit alat berat terlihat masih beroperasi selama beberapa hari terakhir.
Sementara itu, Kapolsek Mayong AKP Yusron saat dikonfirmasi terkait tambang dan rusaknya pagar jembatan tersebut menyatakan, “Terima kasih informasinya, segera akan kami koordinasikan dengan Pemdes dan Muspika secepatnya, kebangetan,” ungkapnya.
Himbauan kami kepada seluruh masyarakat, kalau ada aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin, segera laporkan kepada kami, pasti akan segera kami tindaklanjuti.
“Laporkan kepada kami bilamana ada aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin, 24 jam akan segera kami tindaklanjuti.” tegasnya.
Tindakan perusakan pagar jembatan yang merupakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat digunakan suatu barang milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
Selain itu, karena pembangunan fasilitas tersebut bersumber dari dana negara, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
ua/avit