SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI menggelar acara Peluncuran Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Hadir mengikuti secara virtual Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Delmawati bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng dari ruang rapat Bima, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis. Diselenggarakan secara hibrid di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta melalui video conference yang dihadiri jajaran pejabat tinggi negara dan mitra internasional.
Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Penyelenggara oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Hadir dalam kesempatan ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penguatan sistem hukum nasional.
Peluncuran ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola regulasi yang lebih baik. Buku Tanya Jawab yang diluncurkan merupakan edisi kedua setelah sebelumnya diterbitkan pada tahun 2019 dan 2022. Buku ini dirancang sebagai referensi utama bagi para pemangku kepentingan dalam memahami proses pembentukan regulasi yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ditjen PP berharap bahwa buku ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, Ditjen PP juga memperkenalkan aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi.
Aplikasi ini akan diterapkan di Tingkat pusat dan daerah guna mempercepat pembentukan regulasi yang lebih selaras dan berdaya guna. Dengan aplikasi ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat lebih transparan dan terintegrasi secara _real-time_.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa dengan adanya teknologi pendukung seperti e-harmonisasi, sistem hukum di Indonesia dapat semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global.
Sebagai wujud kolaborasi dengan berbagai pihak, Ditjen PP juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mitra strategis. Perjanjian ini mencakup kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Corruption Risk Assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan empat universitas, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember. Langkah ini bertujuan untuk penguatan pendidikan dan penelitian serta sinergi antara akademisi dan pembuat kebijakan dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik.