blank
Kegiatan pembangunan daerah di Kudus yang sudah direncanakan dalam APBD 2025 masih mandeg sebagai dampak efisiensi anggaran. Nampak pembangunan gorong-gorong di tahun anggaran lalu. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Kudus yang sudah teranggarkan dalam APBD tahun 2025 sejauh ini masih belum berjalan alias mandeg. Hal ini dilakukan lantaran OPD yang ada masih melakukan penyesuaian sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah.

“Kami masih melakukan penyesuaian anggaran karen ada proses efisiensi. Jadi, kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa dilaksanakan,”kata salah satu pejabat di salah satu OPD yang enggan disebut namanya.

Selain dampak kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur melalui Inpres nomor 1 tahun 2025, OPD juga harus mengepras anggarannya masing-masing untuk kebutuhan penyesuaian visi misi bupati terpilih.

Sehingga beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Kudus 2025, bisa jadi batal dilaksanakan.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah membenarkan bahwa Pemkab Kudus saat ini tengah melaksanakan efisiensi anggaran.

Hanya saja, untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah sebenarnya tidak ada kebijakan harus dipending dulu.

“Jadi tidak dipending. Tapi kami memang mengirimkan surat edaran ke OPD untuk melakukan efisiensi secara mandiri atas anggarannya dengan memedomani Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dari pusat,”kata Djati, Kamis (13/2).

Menurut Djati, tiap-tiap OPD bisa melaksanakan kegiatan sembari memilih anggaran yang akan diefisiensi secara mandiri. Dan nanti setelah pelantikan bupati dan wakil bupati, laporan hasil efisiensi tersebut nanti akan dievaluasi lagi.

Hal ini guna memastikan kebutuhan anggaran untuk menjalankan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih sudah tercukupi atau belum.

“Kalau ternyata masih kurang, ya tentu harus ada efisiensi lagi,”tandas Djati.

Disinggung berapa kebutuhan anggaran yang diefisiensi, Djati belum bisa memberikan kepastian. Pihaknya hanya memberi gambaran sementara beberapa kebutuhan anggaran yang harus ditambal.

Salah satunya adalah Dana Alokasi Umum (DAU) di bidang Pekerjaan Umum dari pemerintah pusat yang ditarik lagi sebesar Rp 8,2 miliar. Artinya, Pemkab Kudus harus mencari anggaran lain untuk menambal pengurangan anggaran tersebut.

Selain iti, kata Djati, kebutuhan anggaran untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) sebagaimana dijanjikan oleh bupati terpilih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Itu belum termasuk kegiatan lain seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan program bupati terpilih lainnya.

“Untuk angka pastinya kami belum bisa sampaikan. Karena kami menunggu pembahasan Perubahan APBD 2025,”kata Djati.

Ali Bustomi