SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol. Kasus pertama adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabidhumas, Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela menyampaikan, bahwa kasus perampokan terjadi di rumah Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati.
“Pelaku berjumlah tiga orang, yaitu BW, AK, dan FR. Mereka masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya terlelap. Para pelaku adalah residivis. Otak perampokan, BW, merupakan tetangga korban dan sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Dwi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).
Saat korban melawan, kata Dwi, pelaku menyerang dan melukai korban dengan parang serta menodongkan pistol mainan sambil mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Atas aksi tersebut para pelaku berhasil membawa kabur Rp 261 juta dan sebuah ponsel milik korban.
Kasus ini langsung ditindaklanjuti Polresta Pati yang bekerja sama dengan Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara kasus kedua adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang menabrak petugas saat hendak ditangkap di Banyumanik pada Senin (10/2/2025) dini hari. Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh Kabupaten Semarang yang melaporkan perampasan mobil miliknya oleh sekawanan pelaku bersenpi pada Minggu (9/2) dini hari.
Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah menemukan petunjuk, tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.
“Dari hasil penyelidikan menggunakan teknik digital, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di dalam sebuah mobil Toyota Inova berwarna hitam Nopol H-1939-MO di Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik. Namun pada saat didatangi oleh petugas yang menunjukkan diri dan lencana, pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrak sejumlah petugas,” terang Dwi.
Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang dalam peristiwa tersebut. Satu orang pelaku berinisial ARW (35) warga Magelang yang menabrak petugas dan dua orang temannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil yaitu Honda Jazz Nopol B-2869-KMZ, Toyota Camry Nopol B-2309-VL, dan Toyota Inova Nopol H-1939-MO beserta STNK dan kuncinya.
“Tiga orang anggota polisi yang ditabrak pelaku sudah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Semarang. Alhamdulillah kondisinya sudah sehat dan saat ini sudah diperbolehkan pulang dan kembali melaksanakan tugas seperti biasa,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku ARW dijerat dengan pasal 481 tentang penadahan jo Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang menjalankan tugasnya yang sah dan mengakibatkan luka, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Ning S