SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sampah menggunung di beberapa tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Semarang dalam tiga hari terakhir. Hal ini terjadi akibat kerusakan alat berat eskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono, yang menghambat pengangkutan sampah dari TPS.
Saat ini, Kota Semarang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah serta serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 4 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah.
Namun, implementasinya masih menghadapi kendala. rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA Jatibarang bukan solusi satu-satunya. Jika hanya mengandalkan pengelolaan di hilir, volume sampah yang terus meningkat berpotensi melampaui kapasitas yang tersedia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menekankan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Menurutnya, alokasi anggaran harus diperkuat untuk komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat agar mereka dapat memilah dan mengolah sampah secara mandiri.
“Tidak cukup hanya sosialisasi, tetapi harus ada pendampingan dan fasilitasi. Sampah organik yang terpilah, misalnya, bisa diolah menjadi kompos, eco-enzyme, atau pupuk organik cair,” katanya, Kamis 6 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa membangun budaya pengelolaan sampah sejak dari sumber merupakan investasi jangka panjang. Oleh karena itu, anggaran untuk edukasi dan pendampingan seharusnya tidak kalah besar dibandingkan anggaran infrastruktur.
Selain itu, dengan keterbatasan sumber daya di Dinas Lingkungan Hidup, diperlukan kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas masyarakat yang memiliki komitmen terhadap pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Dengan semakin menumpuknya sampah di berbagai TPS, permasalahan ini memerlukan solusi yang cepat dan berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif agar Kota Semarang terbebas dari ancaman krisis sampah di masa depan,” pungkasnya.
Hery Priyono