blank
Tiga WNA RRC yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena melanggar UU Keimigrasian. Foto : SB/dok Tikim Kanim

WONOSOBO(SUARABARU ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal RRC yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto mengungkapkan bahwa ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.

Dalam kesempatan tersebut dia didampingi Kabid Inteldakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi Penindakan, Fajar Hadiratusi

Hal ini terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.

“Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas)” ungkap Is Edy Eko Putranto.

Visa Sponsor

blank
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Foto : SB/dok Tikim Kanim

Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan surat konfirmasi kebenaran data kepada pimpinan Direksi PT Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.

Berdasarkan surat balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT Longteng Iron and Steel Products. Ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT Longteng Iron and Steel Products.

Atas perbuatan mereka, Is Edy Eko Putranto menyampaikan bahwa mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutupnya.

Muharno Zarka