WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria berinisial SR (46), kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Penyebabnya, karena warga Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri ini, telah mengeprukkan batu pada kepala temannya sendiri. Menyebabkan kepala korban mengalami luka berdarah.
Minggu (12/1/25), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan kasat Reskri Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, korban yang dikepruk batu adalah Sukino (53), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Mengalami luka berdarah di bagian kepalanya dan kini dalam pengobatan petugas medis rumah sakit.
Tidak terima mendapat perlakuan kasar, korban mengadukan kasusnya ke polisi. Menyikapi laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, kemudian mengamankan seorang pria yang diduga menjadi tersangka pelakunya.
Kejadian pengeprukan batu pada kepala korban, disebutkan terjadi Hari Selasa (3/12/2024) sekitar Pukul 16.30 di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri, tepatnya di Dusun Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Saat korban menumpang pada bus yang diawaki pelaku.
Usai mengepruk kepala korban dengan batu, tersangka kemudian kabur. Tapi pada Hari Jumat (10/1/25), pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Wonogiri. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, bersamaan saat pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.
Hubungan
Petugas yang melakukan pemeriksaan, memperoleh pengakuan dia tega mengepruk batu pada kepala temannya, karena dibakar oleh rasa cemburu. Penyebabnya, pelaku merasa kesal karena mendapatkan informasi, kalau korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Melihat korban naik menjadi penumpang bus yang diawaki tersangka, kemudian SR mengambil batu saat busnya melakukan pengisian bahan bakar di Pompa Bensin Sukoharjo.
Ekskusi pengeprukan batu, dilakukan saat bus meneruskan perjalanan, yakni di ruas jalan raya Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Setelah sebelumnya diawali cekcok. Bus tersebut memiliki trayek Jakarta-Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan, kepada tersangka pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana. Yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.(Bambang Pur)