KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Seorang guru SLTP di wilayah Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Tetapi guru tersebut menyangkal kebenaran pengaduan yang dilaporkan ke polisi.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, memimpin jumpa pers kasus tersebut, Senin (23/12/24). Disebutkan, tersangka mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan korban dan mengikat kedua tangan korban.
Adapun kronologis kejadiannya, katanya, bermula dari tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada korban. Dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan korban. Kemudian tersangka sering mengantar korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah.
Selebihnya dijelaskan, pada hari Rabu (11 Desember 2024), tersangka menyeret korban ke dalam ruang OSIS, kemudian tersangka mengunci ruangan tersebut. Setelah itu tersangka mengikat tangan korban ke belakang, lalu mencopot kancing baju korban. “Setelah itu melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Saat tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri. Kemudian di malam harinya tersangka mengirim WA kepada korban, berisi gambar alat kelaminnya.
Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke gurunya, kemudian melaporkan ke Polresta Magelang.
Di sisi lain Kapolresta minta, kepada siswa lain yang menjadi korban tersangka AS (53) untuk segera melapor polisi. Karena berdasarkan informasi yang dia peroleh, ada korban lain. “Tolong laporkan saja tidak usah khawatir, akan kami jaga kerahasiaan korban,” katanya.
Sementara itu tersangka AS ketika ditanya wartawan menyatakan bahwa masuk ke ruang OSIS karena sudah janjian mau memberi uang pulsa kepada korban. “Saya masuk ruang sekitar pukul 7.30. Di ruang OSIS kami foto bersama, saya peluk dari samping. Setelah itu pas mau ke luar, pipinya saya cium,” katanya.
Menurut dia tidak ada pengikatan sama sekali dan pintunya terbuka, tidak dikunci. Dia memberi uang, karena korban mengatakan tidak punya uang untuk membeli pulsa.
Eko Priyono