WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Selama kinerja Tahun 2024, DPRD Kabupaten Wonogiri berhasil membuat 6 produk Peraturan Daerah (Perda) dan 43 Surat Keputusan (SK). Yakni SK DPRD dan SK Pimpinan DPRD, masing-masing sebanyak 28 dan 15.
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Wonogiri, Edhy Tri Hadiyantho, menyatakan, 6 produk Perda terdiri atas 3 Perda yang menyangkut APBD. Yakni Perda Penetapan, Perda Perubahan dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
Kemudian 3 Perda lagi, terdiri atas Pertama Perda Nomor: 5 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pengesahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan. Kedua, Perda Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bak Pekreditan Rakyat Giri Sukadana. Ketiga, Perda Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).
”Semua agenda yang masuk prioritas kinerja Tahun 2024 telah tertuntaskan, tidak ada yang kesingsal (tercecer),” tegas Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Sriyono. Kemudian untuk Tahun 2025, prioritasnya akan fokus pada upaya peningkatan pendapatan. Terkait ini, telah diagendakan oleh Komisi 2 DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa (24/12/24), akan ada rapat bersama ekskutif.
Upaya prioritas peningkatan pendapatan ini, dilakukan sebagai penyikapan adanya warning terkait anggaran belanja pegawai pada APBD 2025, yang jumlahnya melebihi 30 persen. ”Kita tidak akan mengurangi jumlah pegawai, juga tidak akan mengurangi gajinya. Tapi berupaya agar pendapatan di APBD dapat ditingkatkan,” tegas Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono.
Efisiensi
Pada Perda Penetapan APBD 2025, telah dilakukan efisiensi pengurangan anggaran kegiatan di lembaga DPRD Kabupaten. Jumlahpengurangannya mencapai Rp 2,5 miliar. Pada hal, tandas Sriyono, ketika belum dikurangi saja, jumlah anggaran DPRD Kabupaten Wonogiri, sudah paling rendah se Asia Tenggara. ”Ini masih dikurangi lagi,” ujarnya.
Memberikan penjelasan kepada awak media, Sriyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Suryo Suminto, bersama tiga Ketua Komisi terdiri atas Bambang ‘Kingkong’ Sadriyanto, Titik Sugiarti dan Supriyanto.
Dalam masa persidangan pertama Tahun Sidang 2024/2025, DPRD Kabupaten Wonogiri, telah menetapkan Perda APBD Tahun 2025. Terdiri atas anggaran Pendapatan sebesar Rp 2,381 Triliun lebih, anggaran Belanja Rp 2,479 Triliun lebih dan anggaran Pembiayaan defisit Rp 97,660 Miliar lebih. Terdiri atas anggaran Penerimaan Rp 98,160 Miliar lebih dan Pengeluaran Rp 500 juta.
Bersamaan itu, DPRD Kabupaten Wonogiri telah melakukan kegiatan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025. Itu dilakukan oleh 50 Anggota Dewan di masing-masing Daerah Pemilihan (DP)-nya. Hasil reses telah dilaporkan pada forum sidang paripurna Tanggal 10 Desember 2024 lalu.(Bambang Pur)