blank
Petugas penyidik Satreskrim Polres Wonogiri (kiri), tengah melakukan proses penyidikan terhadap debt collector berinisial MK (38), terkait kasus penipuan dan penggelapan.(Humas Polres Wonogiri)
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, mengamankan seorang debt collector. Ini berkaitan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, menurut berbagai literasi, debt collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang, yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Jumat (8/11/24), menyatakan, debt collector yang diamankan adalah seorang pria berinisial MK (38). Status pekerjaannya adalah seorang karyawan swasta.

Warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri ini, ditangkap petugas Kamis (7/11/24). Penangkapan dilakukan di kediamannya. Menyusul setelah tersangka yang berprofesi sebagai debt collector, menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/22) lalu.

Kasus ini bermula ketika Jumat (6/5/22) sekira Pukul 15.00, tersangka melakukan penyitaan sebuah sepeda motor di rumah pelapor, yakni di rumah kediaman DH di Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Kabupaten Wonogiri. Sepeda motor tersebut adalah Honda Vario berplat nomor  DK 4035 QT. Status sepeda motor itu adalah milik DH, tapi dalam kondisi nunggak cicilan (angsuran).

Nunggak

Karena alasan nunggak cicilan, secara sepihak oleh pelaku, kendaraan tersebut kemudian dia ambil. Dalihnya, akan diserahkan ke pihak leasing. Untuk diketahui, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan suatu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain, dalam jangka waktu tertentu dengan cara membayar sejumlah uang sewa secara berkala.

Tapi, ternyata sepeda motor yang disita dari tangan DH tersebut, tidak dikembalikan ke kantor pembiayaan (leasing), namun oleh tersangka, kendaraan bermotor roda dua tersebut, malah dijual ke pihak lain. Berkaitan ini, pelaku dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Yang seharusnya sepeda motor tersebut diserahkan ke kantor leasing, tapi malah dia jual ke pihak lain.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor DK 4035 QT, serta satu buah surat perjanjian pembiayaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan kasusnya. Kepadanya disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan penjara.(Bambang Pur)