KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie tertawa saat ditanya soal pengguliran hak interpelasi oleh anggota DPRD Kudus.Hal tersebut dilakukan Pj Bupati saat menjawab pertanyaan dari awak media usai rapat paripurna DPRD Kudus, Jumat (8/11).
“Aku itu nggak tahu Interpelasi itu apa,”jawab Pj Bupati sembari tertawa terkekeh.
“Wong saya buka anggota dewan jadi nggak ngerti. Saya hanya baca-baca media itu lah,”tambahnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati menyatakan masih akan melihat perkembangan lebih lanjut.
“Ya nanti kita lihat saja. Mereka kan punya hak. Tentu silahkan saja, kira-kira begitu lah. Wong saya bukan anggota dewan jadi nggakq ngerti interpelasi itu apa,”tandasnya.
Terkait beberapa alasan dari dewan terkait pengguliran interpelasi, Pj Bupati berkilah bahwa apa yang dipermasalahkan sudah terjawab.
“Persoalan ASN kan sudah jelas seperti itu. Sudah ada keputusannya, gitu kan,”tambahnya.
Baca juga:
Gagal Lewat Angket, DPRD Kudus Kembali Goyang Pj Bupati dengan Hak Interpelasi
Menurutnya, soal netralitas ASN, sudah ada keputusan Bawaslunya. Kejelasannya sudah ada dan semuanya sudah bisa baca.
“Kalau istilah kaidah fiqihnya itu sudah jelas. Dhowahirnya sudah sama-sama bisa baca. Pj, ASN atau yang lain,”tandasnya.
Sedangkan terkait dengan pengisian jabatan, Pj Bupati beralasan bahwa kebijakan tersebut justru merupakan rekomendasi dari Kemendagri saat proses evaluasi pada 30 Oktober 2024 lalu.
“Nah untuk pengisian jabatan, oleh Irjen (Kemendagri), kita malah diperintahkan untuk segera ngisi,”ujarnya.
Hanya saja Pj Bupati mengatakan bahwa rekomendasi tersebut tidak secara tertulis melainkan muncul saat proses diskusi dengan Kemendagri.
Dalam diskusi tersebut, Kemendagri kaget mengapa di Kudus banyak jabatan yang masih kosong. Sehingga muncul saran agar segera dilakukan pemetaan agar posisi yang kosong tersebut bisa terisi.
Pj juga mengatakan, pihaknya juga belum memastikan kapan proses pengisian jabatan tersebut akan dilakukan. Saat ini baru dilakukan pemetaan mana jabatan yang kosong serta pemetaan potensi ASN yang ada.
Argumentasi Pj Bupati bahwa rencana pengisian jabatan tersebut atas perintah Kemendagri juga disampaikan secara resmi saat pembacaan tanggapan Bupati atas Pandangan Umum Fraksi di sidang paripurna DPRD.
Bahkan, penjelasan Pj Bupati tersebut juga langsung direspon anggota Fraksi PAN-Nasdem Rochim Sutopo dengan interupsi yang meminta bukti bahwa Kemendagri benar-benar merekomendasikan agar Pj Bupati Kudus melakukan pengisian jabatan OPD jelang Pilkada.
“Kalau memang ada rekomendasinya, kami mohon diberi buktinya,”tukasnya.
Sebagaimana diketahui tiga Fraksi DPRD Kudus yakni FPKB, FPAN-Nasdem dan FPDH mengusulkan hak interpelasi. Dalam usulannya, ketiga fraksi beralasan bahwa Pj Bupati terindikasi tidak netral dalam Pilkada. Selain itu, fraksi menolak adanya rencana pengisian jabatan yang dilakukan oleh Pj Bupati jelang Pilkada.
Ali Bustomi