blank
Juru bicara Fraksi PKS Umi Bariroh saat menyampaikan pandangan umum fraksinya atas RAPBD Kudus 2025. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sebagian besar Fraksi di DPRD Kabupaten mewanti-wanti Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie untuk tidak melakukan lagi mutasi pejabat OPD eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkab Kudus saat mendekati pelaksanaan Pilkada Kudus 27 November 2024.

Beberapa fraksi yang secara tegas menyatakan penolakannya atas rencana mutasi pejabat eselon 3 dan 4 diantaranya adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem dan Fraksi PKB.

Sikap tersebut disampaikan fraksi-fraksi dalam Pandangan Umumnya atas RAPBD Kudus 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (6/11). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag. Sementara, Pj Bupati Kudus berhalangan hadir dan hanya diwakili Sekda Kudus Revlisianto Subekti.

Umi Bariroh, juru Fraksi PKS menegaskan fraksinya meminta agar Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie menunda rencana mutasi pejabat Eselon 3 & 4 demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada.

“Dimohon agar rencana mutasi pejabat eselon 3 dan 4 untuk ditunda. Jika tidak, Fraksi PKS akan menolaknya,”tegas Umi Bariroh.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB Noor Hadi yang berkesempatan membacakan pandangan umumnya tersebut.

Menurut Noor Hadi, penolakan fraksinya atas rencana mutase pejabat eselon 3 dan 4  dilakukan lantaran Pilkada di Kudus sudah mendekati hari pelaksanaan. Hal ini agar suasana Kabupaten Kudus tetap kondusif dan tidak terjadi upaya penyalahgunaan kewenangan.

“Fraksi PKB menolak rencana mutas pejabat eselon 3 dan 4 karena sudah mendekati Pilkada,”tukasnya.

Baca Juga: 

Gagal Lewat Angket, DPRD Kudus Kembali Goyang Pj Bupati dengan Hak Interpelasi

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya menyampaikan, situasi Politik Pilkada di Kabupaten Kudus relative kondusif. Namun demikian, semua pihak sepakat untuk mengawal kondusifitas Kudus tetap terjaga dengan mewaspadai dan mencegah setiap gejala-gejala kurang baik yang dapat memicu persoalan.

“Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan  mengingatkan pada akhir tahun 2024 merupakan tahun Politik, khususnya menjelang akan diselenggarakannya Pilkada serentak ini, Netralitas ASN dan menjunjung tinggi etika Pemerintahan baik menjelang maupun pasca Pilkada,”tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sunarto.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pj Kudus tidak melakukan pengantian dalam jabatan dan pengisian Jabatan yang kosong, tetapi dapat ditujuk (PLT) Pelaksana Tugas sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah mengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang Undang.

“Sesuai ketentuan pasal 15 Permendagri, Gubernur, Bupati dan Walikota Bahwa kewenangan dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah sama dengan Kepala Daerah Devinitif sehingga penjabat Bupati diharapkan lebih memperioritaskan Kondusifitas daerah, netralitas ASN dan Etika Pemerintahan,” ujarnya.

Sorotan atas rencana mutasi pejabat eslon 3 dan 4 yang akan dilakukan Pj Bupati Kudus tak hanya dilontarkan lewat Pandangan Umum Fraksi. Bahkan tiga fraksi yakni FPKB, FPDH dan FPAN-Nasdem juga secara resmi menyampaikan usulan Hak Interpelasi kepada Pj Bupati Kudus yang mana salah satunya terkait kebijakan mutasi pejabat tersebut.

Atas pandangan Fraksi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan Pj Bupati akan memberikan jawaban secara resmi pada Rapat Paripurna berikutnya.

“Ya nanti akan dijawab dalam rapat paripurna berikutnya,”tukasnya.

Ali Bustomi