blank
Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag. foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Tiga fraksi di DPRD Kudus mengajukan hak interpelasi kepada Pj Bupati Kudus. Interpelasi diajukan untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie yang dinilai tidak sesuai aturan perundangan.

Hak interpelasi ini diajukan setelah sebelumnya hak angket gagal digulirkan akibat kurangnya dukungan dari anggota dewan.

Tiga fraksi yang mengajukan hak interpelasi tersebut adalah Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH). Usulan hak interpelasi disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas RAPBD Kabupaten Kudus 2025.

Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto menyampaikan alasan hak interpelasi yang diajukan adalah kebijakan Pj Bupati Kudus dalam melakukan pengangkatan pimpinan OPD dianggap tidak mengindahkan etika dan aturan perundangan yang ada.

Selain itu, Fraksi PAN-Nasdem juga menyoroti netralitas Pj Bupati Kudus dan OPD dalam Pilkada. Pj Bupati Kudus yang seharusnya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat, justru menunjukan keberpihakannya kepada paslon tertentu.

Hal lain yang jadi alasan adalah banyaknya kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Kudus. Superiyanto mencontohkan pada saat Pj Bupati Kudus Umroh, pada saat bersamaan Sekda sebagai Plh Bupati justru melakukan kunjungan ke luar negeri sehingga terjadi kekosongan kekuasaan.

Senada, Ketua Fraksi PKB, Noor Hadi menyampaikan pengusulan hak interpelasi merupakan salah satu hak dari DPRD. Fraksinya ikut mengusulkan hak interpelasi tersebut untuk meminta penjelasan dari Pj Bupati atas kebijakan yang dianggap menyalahi aturan perundangan.

blank
Tiga Fraksi resmi mengajukan usulan hak interpelasi untuk Pj Bupati Kudus. Foto:Ali Bustomi

Merujuk Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Berdasarkan pasal 79, Hak Interpelasi diajukan oleh minimal 7 orang dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD.

Setelah usulan tersebut, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas usulan interpelasi. Usulan interpelasi tersebut bisa diterima jika disetujui 1/2 dari peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal 1/2 dari total anggota dewan yang ada.

Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.

Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.

Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.

Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag mengatakan dengan disampaikannya usulan hak interpelasi dari tiga fraksi tersebut, secara resmi proses hak interpelasi sudah bergulir.

Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tata tertib yang ada. “Jadi dengan adanya usulan dari tiga fraksi tersebut, secara resmi hak interpelasi sudah bergulir,”kata Mukhasiron.

Mukhasiron yang merupakan anggota Fraksi PKB menyatakan fraksinya memang menjadi salah satu pengusul Hak Interpelasi. Menurutnya, usulan tersebut tentunya sudah melalui rapat fraksi dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat.

Ali Bustomi