blank
Kepareng (Wareng) didampingi pengacara Didik Sugeng memberikan keterangan pers sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Kamis 31 Oktober 2024. foto : hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 15 advokat mendampingi Plt Ketua Suporter Panser Biru, Kepareng alias Wareng, untuk memenuhi panggilan Polrestabes Semarang untuk klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi.

Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng selaku pimpinan suporter PSIS Panser Biru dipanggil untuk penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, salah satu advokat yang mendampingi Wareng, HM Rangkey Margana mengungkapkan pihaknya siap sedia mendampingiPlt Ketua anser Biru Kepareng (Wareng) saat memenuhi panggilan polisi atas laporan tersebut di Polrestabes Semarang, Kamis 31 Oktober 2024.

“Kami dari Advokat Semarang, ada 15 advokat yang mendampingi Mas Kepareng alias Wareng sehubungan dengan panggilan klarifikasi,” kata Rangkey.

Baca juga Wareng Penuhi Panggilan Polisi dengan Dukungan Ratusan Suporter PSIS

Rangkey menandaskan sebagai warga negara yang baik, Wareng siap memberikan klarifikasi terkait hal itu. “Itu sebetulnya ungkapan hati seorang suporter yang butuh transparansi dalam pengelolaan PSIS,” ungkapnya.

Senada, advokat Didik Sugeng yang mendampingi saat pemeriksaan di Polrestabes mengatakan, kedatangan kliennya (Wareng) memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum yang berlaku.

“Sementara ini laporan atau aduan dari pelapor adalah dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Tapi untuk materi aduannya kita belum mengetahui karena berkasnya masih di penyidik, kita tunggu saja sampai seluruh pemeriksaannya selesai.,” katanya.

Hery Priyono