JAKARTA (SUARABARU.ID) – Seorang mantan narapidana kasus tindak pidana narkotika jenis ganja harus kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.
Samsul Bahri alias Erwin, pria berusia 40 tahun ini dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran menjadi perantara dalam bisnis ganja.
Status hukum pembebasan bersyarat yang diperoleh Erwin dari Lapas Kelas II A Bukittinggi atas kasus sebelumnya, nampaknya tak membuatnya kapok. Jaringan sindikat peredaran ganja dari Gayo Lues, Aceh, dengan track record sebagai penyalur tersebut berbisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kajai membujuk Erwin menyediakan narkotika jenis ganja yang nantinya bakal dipasarkan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang sayuran itu, mau tidak mau kembali ke bisnis haram yang menyeretnya dalam hukuman pidana.
Hingga akhirnya kesepakatan pun terjalin, dimana Kajai membayarkan uang muka sebesar Rp 220 juta kepada Erwin. Mantan napi asal Dusun Raklunung Gayo Lues, Aceh, tersebut dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan mulus.
“Keuntungan saya Rp 350 ribu per balok. Hasil ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erwin saat dihadirkan dalam gelar perkara, belum lama ini.
Belum sempat menerima keuntungannya, BNN berhasil mengendus transaksi bisnis ganja yang dilakukan antara Erwin dan Kajai. Di mana ditemukan paket kiriman narkotika jenis ganja seberat 514.207,41 gram. Dan keesokan harinya Erwin berhasil diamankan petugas BNN saat berada di Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, Erwin yang mantan napi Lapas Kelas II A Bukittinggi ini dijerat Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati.
Ning S