blank
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM bersama Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag usai penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kudus, Jumat (18/20). Paripurna penetapan  Tata Tertib ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM serta Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron, S.Ag dan Sulistyo Utomo, SE MM.

Proses penetapan Tata Tertib diawali dengan pembacaan laporan Pansus Penyusunan Tata Tertib yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag. Dalam laporannya, Mukhasiron menjelaskan proses pembahasan Tata Tertib yang telah dilakukan sejak awal Pansus terbentuk hingga akhirnya memunculkan beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang ada dalam Tata Tertib DPRD.

blank
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Mukhasiron S.Ag saat membacakan laporan Pansus Penyusun Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus. foto: Ali Bustomi

“Beberapa ketentuan terutama adalah tentang komposisi alat kelengkapan DPRD. Perubahan ini untuk menyesuaikan adanya perubahan susunan keanggotaan fraksi serta untuk lebih mengefektifkan kinerja DPRD Kudus nanti,”kata Mukhasiron.

Mukhasiron juga menyampaikan, Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus tersebut sudah dikonsultasikan ke Pemprov Jateng dan sudah mendapatkan sejumlah evaluasi. Dan dari hasil evaluasi tersebut akan menjadi pijakan dalam penetapan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus ini.

“Ada beberapa evaluasi yang sudah kita sesuaikan terutama terkait koreksi dan pendekatan yuridis formal dengan aturan perundangan yang lebih tinggi,”tukasnya.

Usai pembacaan laporan, Paripurna  dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Rancangan Perubahan Tata Tertib tersebut menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Kudus. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM.

Dalam pernyataannya, H Masan SE MM menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus. Tata Tertib ini nantinya akan menjadi pijakan bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Kudus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus ini cukup penting. Selanjutnya, DPRD Kabupaten Kudus akan segera menindaklanjuti dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kudus baik itu Komisi, serta Badan.

“Setelah Tatib sudah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Hal ini cukup mendesak karena dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Kudus juga dihadapkan dengan agenda penting yakni pembahasan RAPBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025,”ujarnya.

Untuk pembentukkan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Kudus, pimpinan DPRD Kabupaten Kudus akan melayangkan surat kepada Ketua Fraksi DPRD Kudus untuk mengirimkan nama-nama yang diutus menempati posisi Alat Kelengkapan yang ada.

Menurutnya, pembentukkan Alat Kelengkapan diharapkan sudah terbentuk maksimal pada 25 Oktober 2024 mendatang.

“Bisa juga pembentukan AKD berlangsung lebih cepat jika semua Fraksi sudah mengirimkan  nama-nama anggotanya yang diutus menduduki AKD,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi