SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) belum lama ini menyelenggarakan pelatihan Paralegal Angkatan Ke-5, di Gedung V Lantai 6 kampus setempat. Kegiatan ini dibuka Dekan FH-USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum.
Menurut Amri, FH USM sebagai institusi pendidikan, menjadi miniatur laboratorium yang memiliki manfaat besar bagi mahasiswa, dan khususnya pada paralegal.
”Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat atau kaum miskin dan marjinal, yang karena keterampilan khusus dan memiliki pengetahuan hukum dasar, serta mampu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, dan bimbingan kepada masyarakat,” jelas dia.
BACA JUGA: Ratu Kalinyamat Memiliki Peran Besar dalam Syiar Islam, MWC NU Jepara Ziarah ke Mantingan
Disampaikan juga, pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan meningkatkan kualifikasi paralegal, dalam memberikan bantuan hukum.
Sementara itu, Ketua Panitia, Dr Subaidah Ratna Juita SH MH menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu sarana penunjang, dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia, paralegal dan mahasiswa, khususnya di lingkungan FH USM.
Dalam kegiatan itu menghadirkan empat narasumber, yang berkompeten di bidangnya masing-masing. Mereka adalah M Ali Purnomo SH MH (Sekretaris DKD Peradi Semarang), Dr Rahmat Muhajir Nugroho SH MH (Pimpinan Pusat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah), Dr Ahmad Dwi Nuryanto SH MH MM (akademisi FH USM), dan Dr Agus Saiful Abib SH MH (akademisi FH USM).
”Kegiatan ini diikuti sekitar 250 mahasiswa, terdiri dari sasaran paralegal mahasiswa di dalam dan luar lingkungan Fakultas Hukum USM,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswa Fakultas Hukum yang berasal dari luar USM berasal dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Kupang, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas merdeka Madiun, Universitas Wahid Hasim, Undaris, Universitas Darussalam Gontor, UIN Salatiga, dan IAIN Kudus.
Dia berharap, melalui kegiatan ini mahasiswa memiliki pengetahuan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu dan marjinal dalam mengakses keadilan.
Riyan