blank
Dua dari tiga pelaku perjudian memakai kartu remi di wilayah Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri (membelakangi lensa), tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Wonogiri, melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang menggelar perjudian kartu remi di salah sebuah rumah warga. Lokasinya di Desa Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Sabtu (19/10/24), menyatakan, tiga tersangka pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial S (72) dan BW (57) keduanya warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, serta RS (32) warga pendatang dari Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang berdomisili di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan ketiga tersangka judi, ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari warga yang merasa resah oleh kegiatan perjudian yang dilakukan mereka. Menyikapi hal tersebut, petugas pada Jumat dinihari (18/10/24),sekitar Pukul 01.30 melakukan penyelidikan ke lokasi. Selanjutnya, melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perjudian kartu remi tersebut.

Bersamaan itu, juga menyita barang bukti terdiri atas 4 set kartu remi dan uang taruhan sebanyak Rp 490 ribu, serta tikar dan meja yang digunakan untuk bermain judi. Kepada tiga pelakunya, dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Kepadanya disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Berkaitan ini, Polres mohon kerjasama dan bantuan masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk aktivitas perjudian, agar memberikan informasi kepada petugas.(Bambang Pur)