JEPARA (SUARABARU.ID) – Menghadapi Pilkada 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko kembali menegaskan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. ASN yang menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme, tidak perlu takut andai suatu ketika terjadi “bencana politik”.

Hal tersebut dia tegaskan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bertema “Netralitas ASN dalam Pemilukada 2024” yang berlangsung di Radio Kartini FM Jepara Jumat (4/10/2024). Selain Edy Sujatmiko, gelar wicara yang dipandu Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Sujiantoko.

Istilah bencana politik itu digunakan Edy Sujatmiko terkait potensi adanya mutasi jabatan saat paslon terpilih dilantik menjadi pasangan kepala daerah.

“Misalkan kalau terjadi ‘bencana politik’ tidak mungkin diisi pendukungnya semuanya. Nanti malah birokrasi tak bisa jalan. Pada tataran tertentu ‘sopir’ juga akan pusing karena adanya aturan, kompetensi, keharusan pejabat punya “SIM”, dan macam-macam. Jadi akan kena batunya juga, sehingga harus kembali ke orang-orang profesional,” tandasnya.

Karena itulah dia menekankan agar semua ASN Pemkab Jepara untuk menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme. ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada. Sementara berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah, supaya tetap menggunakan ASN profesional.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sujiantoko mengatakan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus dibuktikan sampai di ranah materiil, tapi cukup formil. Sehingga kalau tidak netral, tak perlu pembuktian materiil pada out put menguntungkan dari sisi hasil kepada calon tertentu.

“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah bersikap mengarah pada keberpihakan, maka itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” kata Sujiantoko.

Bawaslu dia sebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu. Sedangkan kalau masih berada dalam ranah  UU ASN, penanganannya akan dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang.

 

Hadepe – Bakolkopi