JEPARA (SUARABARU.ID)– KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih dalam rapat pleno terbuka di Gedung Shima Setda Jepara, Minggu (11/8/2024).
Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani kelahiran Jepara, 5 Januari 1900. Ia sudah berusia 124 tahun.
Semula yang bersangkutan sempat ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid mengingat ia lahir tahun 1900. Namun setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke rumah yang bersangkutan, Tarpani
benar ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit.
Nama Tarpani masuk dalam satu dari 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara.
“Pantarlih melakukan coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangani semua rumah warga sesuai alamat domisili. Sehingga data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih,” kata anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024. Hasilnya, sebagaimana diplenokan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS 11 Agustus 2024, yaitu menjadi 921.013 pemilih. “Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” lanjut Muhammadun.
Coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 pantarlih itu juga memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis. Misalnya dari coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili,huuh masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri.
“Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berari sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia,” lanjut dia.
Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pada 11 Agustus 2024 itu dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (daftar pemilih tetap-Red) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024,” kata Siti Nurwakhidatun.
Hadepe – kpu