Kapolresta Magelang (tengah) memberikan keterangan pers hari ini Senin (12/8/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang menangani kasus pencabulan terhadap anak, yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes). Kejadiannya sejak Agustus 2023 sampai Juli 2024.

Kapolresta Magelang, Kombes pol Mustofa, menggelar jumpa pers kasus tersebut hari ini, Senin (12/8/24). “Sengaja kami berikan keterangan pers agar kalau ada korban lain segera melapor. Nama pelapor maupun korbannya akan kami rahasiakan,” katanya.

Dijelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak atau
korban sodomi yang ditangani itu dilakukan di kamar dapur, kamarnya ustad dan kantor ruang operasional di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Magelang.
Pelapornya adalah pengurus yayasan setempat. Korban yang sudah dimintai keterangan ada empat, yakni GBS, ABN, FAE dan MFO. “Korban GBS mengalami delapan kali kekerasan seksual,” jelas Kapolresta.

Adapun tersangkanya berinisial CBS (32) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Selain sebagai staf di sebuah pondok pesantren, dia juga pernah menjadi guru dan sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas.

Dijelaskan oleh Kapolresta, berdasar keterangan awal, korban ada tujuh orang. Juga beredar informasi bahwa korbannya 14 orang. Sementara ini yang sudah diperiksa empat orang. Akan dikembangkan terkait kasus tersebut.

“Yang melaporkan adalah pengurus yayasan tempat pelaku dan korban berada. Setelah mendengar kabar telah terjadi kekerasan seksual terhadap beberapa korban,” jelasnya.

Polisi menunjukkan bukti kasus pencabulan terhadap anak. Foto: eko

Anak GBS adalah korban sodomi, kemudian ABN, FAE, MFO menjadi korban perbuatan cabul.

Disimpulkan, tersangka memiliki penyimpangan seksual. Namun masih akan dipastikan melalui pemeriksaan psikologi tentang penyimpangan yang dialami oleh tersangka.

Juga akan didalami lagi apakah ada korban lain. Karena pelaku juga pernah mengajar di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama dan SLTA.

“Informasi yang beredar, korbannya ada 14 orang. Angka pastinya kalau semua saksi, pelapor dan korban telah diperiksa. Siapa tahu ada korban lain yang merasa menjadi korban atas perbuatan tersangka. Bisa juga melapor ke Polres,” katanya.

Tersangka CBS (32) ketika ditanya wartawan hari ini mengaku korbannya hanya empat. Ketika merayu korban ada yang dia belikan baju, atau diberi uang sekitar Rp 10 – Rp 15 ribu.

Saat ditanya apakah ada ancaman dia kepada korban atau tidak. “Sebenarnya tidak ada ancaman pak. Paling saya katakan kalau tidak mau nanti kurang berkahnya,” akunya.

Eko Priyono