GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Terjadi 6.474 pelanggaran lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Patuh Candi 2024 yang berlangsung mulai 15 Juli 2024 telah berakhir pada 28 Juli 2024 di wilayah Kabupaten Grobogan.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono menjelaskan, pelanggaran yang terjadi yakni pada pengendara yang tidak menggunakan helm keselamatan.
“Pelanggaran yang paling banyak terjadi itu saat masyarakat mengabaikan penggunaan helm keselamatan saat mengendarai sepeda motor. Para pengendara ini tertangkap kamera ETLE dan dilakukan penindakan berupa pengiriman surat tilang lewat Pos yang dialamatkan sesuai dengan data TNKB yang terdaftar di kepolisian,” jelas AKP Tejo Suwono, Selasa 30 Juli 2024.
Kasat Lantas menyebutkan ada tiga titik penindakan menggunakan kamera ETLE yakni di Jalan R Suprapto, pertigaan Plendungan (Jalan Untung Suropati) dan Jalan A. Yani, Kota Purwodadi.
“Untuk penindakan ETLE ada 2.921 kasus. Kemudian untuk teguran kita lakukan sebanyak 3.448 kali kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran, ” ujar AKP Tejo Suwono.
Sementara angka kecelakaan lalu lntas selama Operasi Patuh Candi 2024 yang berlangsung padda 15-28 Juli 2024 terdata ada 34 kasus dengan korban luka ringan 44 orang, korban meninggal dunia dan korban luka berat nihil.
“Kerugian materiil yang diakibatkan adanya insiden kecelakaan selama Operasi Patuh Candi 2024 ini senilai Rp 64.200.000,” jelas AKP Tejo Suwono
Operasi Patuh Candi 2024 memang telah usai, namun jajaran Sat Lantas Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Operasi Patuh Candi 2024 telah selesai, namun kami dari Sat Lantas Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas. Terutama pada penggunaan helm untuk pengendara sepeda motor di jalan raya, sebab helm ini adalah sarana untuk melindungi kepala para pengendara maupun penumpangnya saat berkendara di jalan raya,” imbau AKP Tejo Suwono.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Kebumen ini juga meminta kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat mengendarai kendaraannya untuk menghindari adanya insiden kecelakaan di jalan raya.
Tya Wiedya