blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo saat ungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi (23/7/2024). Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap dugaan tindak pidana ITE dan pornogafi yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Sumantri (RS).

RS (30) ditangkap di Kebumen setelah diketahui menjual video porno anak-anak yang sudah beraksi sejak tahun 2023.

Dengan menggunakan media sosial facebook dirinya memposting link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi Telegram dengan nama group Telegram Inxx Sxx. Pada group telegram Inxx Sxx terdapat postingan paket group yang ditawarkan dan di dalam group Telegram tersebut terdapat video yang memuat kesusilaan.

RS, memposting, menawarkan video yang memuat kesusilan dan video porno anak dan dewasa kepada calon member/pelanggan melalui facebook dan Telegram RS juga
menyediakan video porno anak dan vIdeo porno dewasa dengan pemeran dalam video tersebut dari lokal dan luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan, berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Subdit V/Tipidsiber tentang adanya video yang memuat kesusilaan melalui media sosial, penyidik kemudian melakukan penyelidikan patroli cyber.

“Saat melakukan patroli cyber penyidik menemukan adanya pengguna akun facebook Pxx Bxx yang memposting berupa link yang setelah dibuka diarahkan ke komunikasi Telegram dengan nama group Telegram Inxx Sxx,” kata Dwi dalam Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).

Disampaikan, dalam group telegram Inxx Sxx terdapat postingan paket group yang di tawarkan. Dalam group Telegram tersebut terdapat video yang memuat kesusilaan dan video porno anak. Untuk pembayaran paket group yang ditawarkan dilakukan melalui rekening Bank BRI dan akun DANA dengan menghubungi atau chat admin dengan nama akun Telegram MeyChan449.

“Dari hasil patroli cyber, kemudian tim berangkat menuju ke Kabupaten Kebumen untuk melakukan pencarian, diduga pengguna akun facebook Pxx Bxx ditemukan di wilayah Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen,” ujar Dwi.

Selanjutnya tim di Bojongsari, Alian, Kabupaten Kebumen melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, dan ditemukan fakta baru bahwa pelaku sudah menjual video yang memuat kesusilaan dan video porno anak melalui group Telegram sejak tahun 2023. “Pelaku lalu diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng bersama barang bukti,” tukas Dwi.

Kepada awak media, tersangka RS mengaku bisa mengantongi Rp 12 juta per bulan. RS menerima pembayaran melalui transfer dari pelanggan, dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU ITE dan UU No. 44 Tahun 2008 Pasal 29 tentang Pornografi Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dwi juga mengImbau masyarakat agar memanfaatkan ponselnya dengan baik. Menurutnya, pornografi menjadi pemicu terjadinya aksi asusila di masyarakat.

“Saya minta handphone kita digunakan untuk tingkatkan pengetahuan, jangan lihat atau upload video porno. Video-video ini merupakan sumber tindak pidana baik pelecehan hingga pemerkosaan,” tandasnya.

Ning S