Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto (berdiri) memberikan paparan materi penyuluhan hukum kepada remaja di Balai Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Untuk meminimalisir kenakalan dan tindak kriminal, Seksi Hukum Polres Wonogiri menggelar penyuluhan Hukum kepada remaja. Kegiatan ini dilaksanaka di Balai Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, penyuluhan hukum dilakukan Selasa (9/7/24), oleh tim yang dipimpin Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto. Diikuti oleh para remaja warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan ini, diawali dengan penyampaian Perpol Nomor: 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, disampaikan oleh Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi tentang mekanisme hukum Tilang dengan ETLE.

Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto, menyatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap generasi penerus bangsa. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman tentang hukum sejak usia dini kepada para remaja dan pelajar. Dalam kiat meminimalisir kenakalan dan tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja.

Diharapkan, ada peran lingkungan dan sekolah serta lembaga keagamaan dan orang tua, untuk pro aktif memberikan edukasi, pengawasan, serta memberikan perhatian kepada para pelajar dan remaja. Agar remaja terhindar dari perbuatan yang menyimpang.

“Semoga kaum remaja dan pelajar menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara,” tandas Kasi Hukum Polres Wonogiri AKP Subroto.(Bambang Pur)