blank
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto (berdiri di podium) menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif tentang penyediaan dan penyerahan sarpras dan utilitas perumahan.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Pihak pengembang selaku penyedia perumahan, belum menyediakan kelengkapan fasilitas pemukiman. Sampai kompleks perumahan itu selesai dibangun, kelangkapan fasilitas sarana, prasarana (Sarpras) dan utilitas masih terabaikan.

Demikian dikedepankan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri, Krisyanto, saat menyampaikan jawaban fraksi-fraksi, terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD. Yakni Raperda tentang penyediaan dan penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan.

Kelengkapan fasilitas yang dimaksud, meliputi infrastruktur jalan yang layak, ruang terbuka hijau yang memadai, Tempat Persampahan dan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Yang mestinya, itu harus disiapkan sebagai kelengkapan hunian di komplkes perumahan yang dibangun.

Di sisi lain, banyak Sarpras dan utilitas perumahan yang pernah dibangun oleh pengembang, mengalami kerusakan parah. Ini menjadikan tidak jelas siapa yang kini harus bertanggung jawab. Utamanya pasca seluruh bangunan telah selesai, dan telah diitinggalkan oleh pihak pengembang.

Tidak Sesuai

Krisyanto, menyebutkan, telah terjadi ketidaksesuaian penyediaan Sarpras dan ulitilas perumahan dengan site plan yang direncanakan. Yang itu berakibat berkurangnya kenyamanan penghuni, karena hak untuk mendapatkan Sarpras dan utilitas tidak terpenuhi.

Pada bagian lain, disebutkan telah terjadi ketidaktahuan pengembang dan juga masyarakat, terkait mekanisme penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan kepada Pemda. Hal ini erat kaitannya guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan Sarpras dan utilitas, demi menjamin kenyamanan dan kualitas hunian.

Permasalahan-permasalahan tersebut terjadi, disebabkan belum tersedianya ketentuan yang mengikat bagi penyedia perumahan. Yakni ketentuan yang memuat berbagai hal terkait penyediaan dan penyerahan Sarpras dan utilitas perumahan. ”Termasuk sanksi apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan oleh pengembang perumahan,” tegas Krisyanto.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri dipimpin Ketua Dewan Sriyono, didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady dan Krisyanto serta Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Edhy Tri Hadiyanto. Dihadiri oleh 38 dari 50 anggota Dewan. Rapat paripurna selanjutnya ditunda Kamis (4/7/24) pekan depan.

Bambang Pur