blank
STIKER - Tim Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga, Senin 24 Juni 2024 malam. Foto: Diskominfo Batang.

BATANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengawali rangkaian Pilkada Serentak 2024, dengan menerjunkan Pantarlih untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk mengintensifkan, Pantarlih melaksanakan tugasnya ke sejumlah tokoh masyarakat, hingga malam hari, demi memotivasi publik agar mendukung seluruh tahapan Pilkada.

Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Batang Khikmatun mengatakan, proses coklit dapat dilakukan oleh Pantarlih setiap waktu, namun dengan persetujuan tokoh atau pihak yang akan dilakukan coklit.

“Kami datang ke para tokoh publik ini sebagai teladan, untuk membuktikan bahwa mereka rela dicoklit, bahkan di waktu malam hari,” katanya, usai mendampingi Pantarlih melakukan coklit, di kediaman Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata, di Desa Pasekaran, Kabupaten Batang, Senin (24/6/2024) malam.

Hal ini patut menjadi teladan bagi publik, bahwa para tokoh ini dengan senang hati membantu Pantarlih menunjukkan data, untuk memudahkan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Jika Pantarlih berkunjung, masyarakat cukup menyiapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK), apabila ada keluarga yang meninggal cukup tunjukkan Surat Keterangan Kematiannya,” jelasnya.

Sementara itu, usai dicoklit, Kepala Kesbangpol Batang Agung Wisnu Barata menanggapi, positif dengan kinerja Pantarlih, yang selalu siap menjalankan tugas hingga malam hari.

“Terima kasih saya diberi kesempatan sebagai sampel dalam proses coklit malam ini. Sebagai warga harus menerima petugas dengan baik,” tuturnya.

Ia mengimbau, agar masyarakat selalu teliti saat menyampaikan data-data keluarga. Sampaikan sesuai dengan data yang ada. “Tadi dicek nama dan NIK-nya, apakah sudah betul atau belum, dan hasilnya sesuai,” ungkapnya.

Dalam proses Pilkada, diawali dengan proses penyampaian data yang benar dan sesuai. Maka luangkan waktu untuk memastikan data keluarga calon pemilih telah sesuai, dibuktikan dengan mengikuti proses coklit.

“Proses coklit bermanfaat agar di kemudian hari tidak ada data yang bermasalah saat memasuki tahapan Pilkada selanjutnya,” tegasnya.

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa masa tugas Pantarlih akan berlangsung hingga 25 Juli 2024. Tahapan selanjutnya, akan menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nur Muktiadi