JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang perdana perkara yang menyeret empat terdakwa petambak Karimunjawa TS, SL, S dan MSD mulai digelar di ruang Cakra Pengadilan Jepara Selasa (25/6-2024). TS dengan nomor perkara 51.Pid.Sus-LH/2024/PN jpa, S nomor perkara 53/.Pid.Sus-LH/2024/PN jpa, MSD nomor perkara 54. .Pid.Sus-LH/2024/PN jpa dan SL dengan nomor perkara 52. .Pid.Sus-LH/2024/PN jpa
Sidang yang digelar berurutan dan terpisah ini dipimpin oleh Meirina Dewi Setyawati sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota. Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. untuk terdakwa TS, penuntut umum Linda Ayu Pralampita, SH menangani perkara S dan MSD. Sementara penuntut umum Ida Fitriyani, S.H. untuk terdakwa SL.
Sebelum sidang dimulai, oleh penuntut umum ke empat tersangka dibawa bersama masuk ke ruang sidang Cakra. Keempatnya duduk di kursi pengunjung, termasuk keluarga para pengunjung lainnya
Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, pemeriksaan dilakukan terhadap terdakwa pertama TS dan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Setelah selesai dan ditetapkan penundaan sidang hingga tanggal 2 Juli 2024, TS kembali duduk ke kursi pengunjung, bersama tiga terdakwa lainnya.
Berikutnya dilakukan pemeriksaan terhadap S dan juga pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Setelah selesai pemeriksaan, S kemudian kembali ke tempat duduk semula, bangku belakang pengunjung.
Sidang ke tiga kemudian menghadirkan MSD. Saat ketua majelis hakim memeriksa terdakwa menyangkut identitas, kesehatan dan waktu penahanan insiden itu terjadi. Sebab ada perbedaan waktu penahanan antara pengakuan terdakwa dengan catatan hakim. Setelah hakim minta kepastian beberapa kali kepada MSD, tiba – tiba dari kursi pengunjung terdakwa S menyebutkan tanggal penahanan. Bahkan ia mengatakan sebagai saksi waktu dimulainya penahanan MSD.
Karena itu hakim ketua kemudian memerintahkan tersangka S dan TS untuk dikeluarkan dari ruang sidang. Keduanya kemudian dibawa petugas keluar ruang sidang dengan tangan kembali diborgol. Disamping itu, hakim juga minta kepada petugas pengamanan dalam untuk memeriksa handphone seorang pengunjung yang mengambil gambar tanpa ijin. Petugas tersebut kemudian menghapus gambar yang diambil.
Sementara dalam dakwaan penuntut umum terhadap TS, S dan MSD mereka didakwa melanggar pasal “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal; 33 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya dan / atau tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreiteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang keempat terdakwa akan dilanjutkan pada tanggal 2 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara saat akan dibawa kembali ke Rumah Tahanan usai pemeriksaan SL, terjadi penghapusan gambar dari HP seorang aktivis lingkungan yang mengabadikan momen tersebut. Diduga penghapusan gambar dilakukan oleh orangnya terdakwa.
Hadepe