JEPARA (SUARABARU.ID) – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sutrisno (50), Teguh Santoso (44), dan Mirah Sanusi Darwiyah (48) petambak udang Karimunjawa terhadap proses penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tolak oleh hakim tunggal Pengedalinan Negeri Jepara, Meirina Dewi Setyawati.
Dengan penolakan gugatan praperadilan ini, perkara yang menjerat petambak ini akan berlanjut. Saat ini yang bersangkutan bersama Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah sudah berada di Kejaksaan Negeri Jepara dikawal ketat oleh Tim GAKKUM Jabalnusra, KLHK.
Pembacaaan keputusan tersebut dilakukan oleh Meirina Dewi Setyawati dalam persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Senin 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 Wib – 13.30 Wib
Menurut catatan SUARABARU.ID Petitum praperadilan yang diajukan oleh Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiah telah diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan adalah sama.
Gugatan praperadilan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini dilakukan terpisah dengan nomor perkara 1-2-3 /PID.Pra /2024/PN Jpa. Sedangkan para pemohon diwakili kuasa hukumnya Naen Suryono SH,MH, Hutomo Daru Pradipto, SH,M.Krim, May Kurniiawan Sanjaya, SH,MH, Sofyan Hadi S.H.I, Hotma Patuan A. Manurung SH, dan Nendyo Agung Legowo SH.
Mereka minta agar agar hakim menyatakan penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Peralihan dari saksi menjadi tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Disamping itu dimohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han.42/BPPHLHK.2/SW.2/GKM.3.3/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 terhitung mulai tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga minta penyitaan barang kukti yang dilakukan oleh penyidik GAKKUM KLHK pada tanggal 22 Maret 2024 terdapat dinyatakan cacat formil dan dan dibatalkan penetapan sita Nomor: 336/PenPid.B.SITA/2023/PN Jpa.
Pemohon juga minta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon
Dalam petitumnya pemohon juga minta hakim untuk memerintahkan kepada penyidik GAKKUM untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan mengeluarkan tersangka dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat setelah Putusan dibacakan.
Dengan penolakan pengajuan praperadilan Sutrisno oleh hakim Meirina Dewi Setyawati, direncanakan siang ini dilakukan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jepara.
Kasi Pidum Kejaksanaan Negeri Jepara, Irvan Surya yang dikonfirmasi SUARABARU.ID siang tadi membenarkan bahwa para tersangka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jepara. “Penyerahan akan dilakukan usai keputusan sidang praperadilan,” ujarnya
Hadepe