SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Tengah mendapat Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE tahun 2024.
Remisi Khusus diberikan kepada narapidana penganut agama Budha. Dari jumlah tersebut, tidak ada WBP yang dinyatakan langsung bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).
Tejo mengatakan, jika besaran remisi yang diberikan pada Hari Raya Waisak ini juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.
“Di hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, sebanyak 1 bulan diberikan kepada 27 orang, dan sebanyak 1 bulan 15 hari diberikan kepada 26 orang, serta remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP, ” terang Tejo.
“Pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang tentunya telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” jelasnya.