Diketahui, dari jumlah 49 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 19 orang WBP yang mendapatkan remisi di UPT ini. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan jumlah 14 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 14 orang.
Sementara, jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang merupakan kasus pidana umum. Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran.
“Dengan diberikan remisi khusus kali ini, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang,” tukasnya.
“Dari jumlah tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,” kata Tejo.
Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di mana berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah pertanggal 12 Mei 2024 ini berjumlah 14.226 orang. Ada pun jumlah narapidana 11.280 dan tahanan 2.946 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah 10.150 orang.
Ning S