blank
Tim PkM dosen Fakultas Hukum USM, berfoto bersama siswa MA Nahdlatut Tullab, usai acara penyuluhan hukum. Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), memberikan penyuluhan hukum di MA Nahdlatut Tullab, yang ada di Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa (21/5/2024).

Tim PkM USM terdiri dari Ketua Helen Intania Surayda SH MH, anggota Dhian Indah Astanti SH MH dan Dr Endang Setyowati SH MHum. Disampaikan Helen, kegiatan ini diikuti 42 siswa, dan dihadiri Kepala MA Nahdlatut Tullab, Mashud SHi MSi dan jajarannya.

”Kami berharap, setelah mengikuti kegiatan ini para siswa MA Nahdlatut Tullab bisa memahami perlindungan hukum terhadap remaja. Khususnya siswa baik di lingkup sekolah maupun di lingkungan luar sekolah,” katanya.

BACA JUGA: Tim PKM FT USM Beri Pendampingan Perbaikan Jalan Utama Desa Brambang

Selain itu, para siswa dapat menularkan ilmu yang sudah disampaikan kepada siswa-siswi lain. Baik di MA Nahdlatut Tullab sendiri, maupun masyarakat pada umumnya. ”Kami menyampaikan materi mengenai ‘Perlindungan Hukum terhadap Remaja Perempuan’,” ujarnya.

Menurut Helen, kekerasan bisa terjadi pada siapa saja. Kasus kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dewasa, namun tanpa disadari juga dapat menimpa remaja.

”Berdasarkan data dari Kemenppa.go.id, sejak 1 Januari 2024 hingga 26 Februari 2024, sebanyak 2.994 kasus kekerasan terjadi di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jawa Tengah ada sebanyak 255 kasus Kekerasan,” jelasnya.

BACA JUGA: Tim PkM USM Beri Pelatihan ‘Mindfulness’ ke Remaja Karang Taruna Sendangmulyo

Berdasarkan lokasi kejadian, sekolah menempati urutan keempat dengan angka tertinggi yakni jenis kekerasan seksual oleh pacar, dengan usia korban antara 13-17 tahun.

Kekerasan di lingkup sekolah menengah atas, juga menempati urutan teratas dari daftar jenjang pendidikan lain. Para siswa juga diperkenalkan dengan definisi kekerasan dan bentuknya.

”Sehingga mereka dapat mencegah, serta jika ada suatu peristiwa mampu melaporkan ke unit yang berwenang. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan dari kekerasan perlu disampaikan kepada siswa, bahwa di lingkup pendidikan terdapat payung hukum yang mendukung kenyaman dalam belajar,” ungkapnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak kepala MA Nahdlatut Tullab. Mashudi berharap, melalui kegiatan ini seluruh unsur di sekolah dapat melakukan pencegahan kekerasan, dan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Riyan